Prof Dr Kusbianto Sebut Kasus Profil Desa Pembelajaran Hukum

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Pakar hukum dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Prof Dr Kusbianto SH MHum menyebut bahwa penanganan kasus profil desa di Kejari Karo merupakan pembelajaran hukum. 

“Saya meminta Kejari Karo lebih teliti dalam mengungkap fakta hukum dugaan korupsi. Ini bukti kelemahan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi,” ujar Prof Kusbianto, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini mendapat perhatian luas dan menimbulkan polemik, memicu Komisi III DPR untuk meminta klarifikasi.

Dalam kajian akademik, Prof Kusbianto mengatakan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dijalankan secara baik dan benar tanpa intimidasi atau intervensi dari kepentingan kekuasaan.

Kedepan, Prof Kusbianto yang juga mantan Direktur LBH Medan ini mengharapkan jaksa tidak bertindak semena-mena menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi tanpa didukung bukti dan fakta.

Yang patut dicermati dalam dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo senilai Rp 30 juta per desa, dengan total dugaan kerugian negara Rp 202 juta.

Majelis hakim menilai unsur pidana tidak terpenuhi dan menganggap jasa profesional Amsal bukanlah tindakan korupsi, melainkan jasa kreatif yang memiliki nilai.

Kasus ini dinilai menunjukkan kesalahan perhitungan kerugian negara yang tidak logis karena tidak menghargai komponen jasa kreatif. 

Prof Kusbianto yang juga sebagai pembina Fitra (Forum Indonesia untuk Transparqnsi Anggaran) Sumut meminta kasus ini menjadi pembelajaran dan pengalaman khususnya kepada penegak hukum baik penyidik maupun penuntut jaksa.

Apalagi dalam kasus ini sudah disepakati pengalokasian anggaran pada proyek pembuatan video profil desa.

“Dalam kasus ini hakim tidak menemukan bukti adanya perbuatan sifat melawan hukum dari nilai anggaran vidio profil dari terdakwa,” jelas Prof Kusbianto.

Buntut dari penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung memeriksa, mencopot, dan melakukan demosi kepada Kajari Karo serta Kasi Pidsus Kejari Karo dan terakhir mutasi jabatan Kejatisu. 

Reporter : Sabam Silitonga

Related posts

Kementerian P2MI Tindak Tegas Empat P3MI Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar melalui Ikrar dan Deklarasi Bersama

“Pemusnahan 136 Barang Bukti di Humbahas, Dari Narkotika hingga ATM—Apa Saja yang Disita?”