HUMBAHAS , KLIK7TV.CO.ID – Terkait somasi dan ancaman pidana yang dilayangkan kuasa hukum pemilik Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas, Milton & Yehezkiel & Attorney, Counsellors at Law yang dilayangkan pada tanggal 25 Mei 2026, redaksi media online Klik7tv.co.id memberikan tanggapan menohok.
Pemimpin Redaksi Klik7tv, Chandra Pasaribu menyebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 maka wartawan tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.
Menurutnya, pemberitaan tentang aktivitas Dapur MBG tanpa alat uji berjudul Abaikan Instruksi Presiden, Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas Nekat Beroperasi Tanpa Alat Rapid Test yang tayang pada tanggal 19 Mei 2026 merupakan sebuah fakta yang dituangkan menjadi produk juralistik berupa sebuah pemberitaan.
“Pemeberitaan ini dimulai dari adanya temuan tim Jurnalis kami tentang ketiadaaan sebuah alat test kit untuk mengukur kelayakan makanan yang disajikan Dapur MBG. Keberadaan alat ini merupakan sebuah sebuah kewajiban untuk melakukan pengukuran di dapur MBG sebelum makanan didistribusikan. Pengujian ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah keracunan,” jelasnya, Sabtu 30 Mei 2026
Chandra menjelaskan, somasi yang diterima redaksi dengan narasi berupa ancaman pidana sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan Pers. Sebab sesuai Undang-Undan9 Pers No 40 Tahun 1999, pihak-pihk yang merasa dirugikan atas pemberitaan media dapat menempuh Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Tidak adanya alat uji Test Kit pada Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas merupakan sebuah fakta yang tak terbantahkan karena diperkuat dengan hasil konfirmasi kepada Kepala Dapur. Kami sangat menyayangkan langkah somasi yang dilakukan,” tegasnya.
Atas dasar itu, menurut dia, pihaknya langsung mengirimkan tanggapan somasi kepada kuasa hukum pemilik Dapur MBG Holong Ondolan Emas 6 Humbahas.@Red