Pemkot Madiun Digugat Rekanan Lokal ke PN Kota Madiun, 7 Kali Ikut Tender Penawaran Terendah Digagalkan

MADIUN.KLIK7TV.CO.ID – Menilai sistem Pengadaan Barang dan Jasa melalui E-Purchasing atau E-Kataloq justru membuka celah baru bagi praktik korupsi dan persekongkolan di kalangan pejabat pengadaan.

Menurut, anggapan bahwa sistem E-Kataloq mampu mencegah kecurangan adalah keliru. sebab, mekanisme yang dirancang untuk menciptakan transparansi dan efisiensi itu justru sering dimanfaatkan untuk mengatur pemenang proyek.

Hal ini yang dilakukan oleh Mochid Soetono Pengusaha lokal, menggugat Pemerintah Kota Madiun ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, karna mengikuti tender proyek 7 kali dengan penawaran terendah tidak pernah menang.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (23/10/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Dian Lismana memimpin jalannya persidangan. Namun, karena salah satu pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda hingga 30 Oktober 2025.

Dalam berkas gugatan, Mochid Soetono menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum.

Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kota Madiun cq Wali Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Madiun, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, serta Pokja 10 sebagai panitia lelang.“ Klien kami sudah ikut lelang tujuh kali dalam beberapa proyek, penawarannya paling rendah bahkan peringkat satu tapi tetap digugurkan,” ujar Usman seusai sidang.

Menurut Usman, Pokja berdalih bahwa dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik kliennya tidak memenuhi syarat. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan justru menutup ruang persaingan yang sehat.

“Kalau cuma soal K3, bisa diklarifikasi, kami menduga prosesnya tidak transparan,” tegasnya.

Usman juga menyoroti bahwa mekanisme masa sanggah dalam sistem lelang dinilai hanya sebatas formalitas.

“Sudah kami lakukan, tapi hasilnya tak pernah berubah. Pokja jarang merevisi keputusan,” tambahnya.

Selain menggugat hasil lelang, pihak penggugat juga mempersoalkan Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan jaminan deposit sebesar 30 persen bagi peserta tender.

“Aturan itu terlalu berat untuk kontraktor kecil, akibatnya peserta tender makin sedikit, hanya tiga atau empat perusahaan saja,” ungkap Usman.

Sementara itu dari pihak Pemerintah, Ika Puspita Ria Bagian Hukum Setda Kota Madiun membenarkan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal lanjutan.

“Kami dari bagian hukum hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Karena memang ada gugatan masuk terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH), maka kami akan menjalani proses sesuai aturan. Ini kan baru sidang pertama, jadi prosesnya masih panjang,” ujar Ika.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha lokal yang berharap agar proses tender pemerintah berjalan transparan dan adil. Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Kota Madiun. (Ofik)

Related posts

Lapas Cipinang Bersinergi dengan TNI dan Polri, Pastikan Lingkungan Hunian Aman dan Tertib

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Barang Diduga Narkoba Jenis Sabu oleh Pengunjung

Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)