JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia. Dua perusahaan dikenakan penghentian sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan, sementara satu perusahaan dicabut izin penempatannya.
Direktur Pengawasan, Penindakan, dan Pencegahan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kombes Pol. Guritno Wibowo, mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran Indonesia berjalan sesuai aturan serta menjamin pelindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.
“KP2MI tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang merugikan calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia. Penegakan aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan proses penempatan berlangsung secara aman, prosedural, dan menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Guritno usai melakukan penyegelan kantor PT Pandu Abdi Pertiwi dan PT Reang Noto Bersama, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).
PT Pandu Abdi Pertiwi dikenai sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan karena terbukti melakukan perekrutan tanpa memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan.
KP2MI juga menangani pengaduan 14 calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia gagal berangkat yang melibatkan perusahaan tersebut. Para pengadu menuntut pengembalian biaya proses penempatan dengan total nilai mencapai Rp 927 juta. Dalam penanganannya, KP2MI telah melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen, klarifikasi dan mediasi, pendampingan kepada pekerja migran Indonesia, penelusuran dokumen melalui SiskoP2MI, hingga pemanggilan perusahaan sebanyak dua kali pada 13 dan 19 Mei 2026.
“Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang cukup, antara lain pihak yang melakukan pelanggaran terdaftar dalam struktur perusahaan, adanya rincian biaya penempatan yang ditransfer kepada perusahaan, serta berita acara klarifikasi antara KP2MI dan pihak perusahaan,” kata Direktur Guritno.
Sementara itu, PT Reang Noto Bersama dikenai penghentian sebagian kegiatan usaha selama tiga bulan setelah terbukti lalai memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia. Kelalaian tersebut menyebabkan ketidakpastian pemberangkatan hingga hampir dua tahun, serta pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap perusahaan penempatan harus memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan jaminan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Guritno.
Dalam proses penanganan pengaduan tersebut, KP2MI telah melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen, penelusuran dan analisis dokumen melalui SiskoP2MI, serta pemanggilan kembali perusahaan pada 14 April dan 5 Mei 2026.
Selain menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha, KP2MI juga mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Putra Timur Mandiri berdasarkan Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 882 Tahun 2026 tanggal 18 Mei 2026.
Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya setelah sebelumnya dikenai sanksi administratif. Sebelum keputusan tersebut diambil, KP2MI telah mengirimkan surat pemenuhan kewajiban sebanyak tiga kali pada Februari, Maret, dan April 2026. Penelusuran langsung ke alamat perusahaan juga tidak menemukan keberadaan kantor P3MI, sementara upaya koordinasi melalui surat elektronik dan WhatsApp tidak memperoleh respons.
Selain tidak memenuhi kewajiban pasca sanksi, PT Putra Timur Mandiri diketahui melakukan penempatan pekerja migran Indonesia ke negara tertutup tanpa izin yang dipersyaratkan serta tidak menjalankan tahapan penempatan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam setiap penegakan hukum, kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi. Namun, apabila perusahaan tetap tidak kooperatif dan mengabaikan tanggung jawabnya, negara harus hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” ujar Direktur Guritno.
Selama masa sanksi, kedua perusahaan dilarang memproses penempatan baru dan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif, termasuk menyerahkan data calon pekerja migran Indonesia yang belum diberangkatkan, menyusun rencana perbaikan, serta tetap memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah memiliki perjanjian penempatan.
Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Putra Timur Mandiri dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia. Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh permasalahan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, termasuk memenuhi tanggung jawab terhadap pekerja migran Indonesia di negara tujuan hingga berakhirnya perjanjian kerja. Perusahaan dan penanggung jawabnya baru dapat mengajukan kembali perizinan usaha setelah masa tenggang lima tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan memastikan legalitas serta rekam jejaknya. KP2MI akan terus memperkuat pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran demi menjamin pelindungan pekerja migran Indonesia,” himbau Direktur Guritno. (Red)