JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – PT Mitra Karya Utamaraya (PT MKU) resmi menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM).
Langkah hukum tersebut dilakukan karena PT MKU menilai pembekuan IUP telah menimbulkan dampak langsung terhadap hak pengelolaan yang diperolehnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan praperadilan diajukan terhadap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang sebelumnya meminta pembekuan IUP PT BBDM kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perkara ini menjadi perhatian karena objek yang dipersoalkan dalam laporan pidana pada pokoknya berkaitan dengan klaim kepemilikan 1.000 saham PT BBDM atau sekitar 10 persen dari keseluruhan saham Perseroan.
Namun tindakan yang dilakukan kemudian justru berupa pembekuan IUP yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan.
Lokasi tambang PT. BBDM itu sendiri berada di Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
PT MKU menyatakan dirinya merupakan pihak ketiga yang memperoleh hak pengelolaan eksklusif berdasarkan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut PT MKU, pihaknya bukan pelapor, bukan terlapor, bukan tersangka, bukan pemegang saham yang dipersengketakan, dan bukan pula pihak yang menjadi objek penyidikan dalam perkara yang sedang berjalan.
Namun demikian, tindakan pembekuan IUP tersebut justru berdampak langsung terhadap hak-hak hukum yang dimilikinya.
Kuasa Hukum PT MKU, Boyamin Saiman, S.H., M.H., menilai tindakan yang berdampak pada pihak ketiga harus dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan.
Boyamin Saiman mempertanyakan tindakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang meminta pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM), perusahaan pemegang izin usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan tindakan yang merugikan pihak ketiga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai. Jika yang dipersoalkan adalah klaim atas 1.000 saham, maka yang harus diuji adalah sengketa sahamnya, bukan justru membekukan IUP yang menjadi dasar kegiatan usaha dan hak pengelolaan pihak lain yang sah,” ujar Boyamin dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Jum’at (12/6/2026)
Menurut Boyamin, mekanisme praperadilan menjadi forum yang tepat untuk menguji apakah tindakan pembekuan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji secara terbuka apakah tindakan pembekuan IUP tersebut telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku atau tidak. Dalam negara hukum, setiap tindakan upaya paksa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” ucap Boyamin.
Objek yang dipersoalkan dalam laporan pidana lanjutnya, adalah klaim kepemilikan saham, sedangkan tindakan yang dilakukan berupa permintaan pembekuan IUP yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan.
“Pertanyaan sederhananya adalah: jika yang dipersoalkan 1.000 saham, mengapa yang dibekukan justru IUP tambang nikelnya? Kalau yang disengketakan saham, ya saham yang diuji. Jangan sampai tindakan hukum melompat jauh dari objek yang sebenarnya dipersoalkan,” tegas Boyamin.
PT MKU : Hak Pihak Ketiga Harus Dilindungi
Kuasa Hukum PT MKU dan PT BBDM lainnya, Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan korporasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PT MKU memperoleh hak pengelolaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hak tersebut wajib dihormati dan dilindungi oleh hukum. Tidak boleh ada pihak yang kehilangan haknya hanya karena adanya sengketa yang objeknya berbeda dan melibatkan pihak-pihak yang kedudukan hukumnya sendiri masih dipersoalkan,” ujar Syamsul Huda Yudha.
Menurut Syamsul, PT MKU akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji apakah tindakan pembekuan IUP tersebut telah sesuai dengan prinsip due process of law, asas proporsionalitas, asas relevansi objek, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“Yang kami persoalkan adalah tindakan upaya paksa yang menimbulkan akibat hukum serius terhadap suatu hak usaha tanpa terlebih dahulu memperoleh pengujian dan pengawasan yudisial yang memadai sebagaimana prinsip-prinsip hukum acara pidana. PT MKU bukan pelapor, bukan terlapor, bukan tersangka, dan bukan pihak yang menjadi objek penyidikan. Namun hak pengelolaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap justru terkena dampak langsung dari tindakan tersebut,” beber Syamsul.
PT BBDM Bantah Narasi Status Quo
Sementara itu, PT BBDM juga menyampaikan klarifikasi atas berbagai pemberitaan dan narasi yang berkembang di ruang publik terkait kondisi hukum Perseroan.
Direktur Utama PT BBDM, Dr. Yory Yusran, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT BBDM berada dalam keadaan status quo ataupun memerintahkan penghentian kegiatan usaha Perseroan.
Menurut Yory, masyarakat perlu membedakan antara sengketa kepemilikan saham dengan pembekuan IUP karena keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda baik dari sisi objek, dasar hukum maupun akibat hukumnya.
Perseroan menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 September 2025 adalah klaim atas 1.000 saham atau sekitar 10 persen saham PT BBDM.
Namun demikian kata Yory, tindakan yang kemudian dilakukan justru berupa pembekuan IUP Perseroan.
PT BBDM juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengatur bahwa pembekuan IUP karena sengketa kepemilikan saham hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan sela pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Menurut Perseroan, hingga saat ini tidak pernah terdapat putusan sela pengadilan yang memerintahkan penghentian kegiatan usaha pertambangan PT BBDM.
Perseroan juga mencatat bahwa pemberitahuan mengenai pembekuan IUP baru diterima pada tanggal 3 Juni 2026 setelah sebelumnya diterbitkan pada 26 Mei 2026.
Karena itu, PT BBDM berpandangan terdapat persoalan hukum yang patut diuji lebih lanjut mengenai relevansi antara objek yang dipersoalkan dalam laporan berupa klaim atas 1.000 saham dengan tindakan pembekuan IUP yang kemudian dilakukan.
Tegaskan Hanya Ada Satu Manajemen yang Sah
Dalam kesempatan yang sama, PT BBDM juga membantah berbagai narasi yang menyebut adanya dualisme kepengurusan maupun dualisme pengendalian perusahaan.
Yory menegaskan bahwa hingga saat ini Perseroan hanya memiliki satu manajemen yang sah berdasarkan dokumen korporasi dan administrasi yang tercatat pada instansi pemerintah yang berwenang.
“Perlu kami tegaskan bahwa PT Bumi Buton Delta Megah hanya memiliki satu manajemen yang sah. Tidak terdapat dualisme kepengurusan maupun dualisme pengendalian perusahaan,” tegasnya.
Menurut Yory, pihak-pihak yang saat ini menyampaikan klaim tertentu terhadap PT BBDM bukan merupakan Direksi, Komisaris maupun pihak yang berwenang mewakili Perseroan.
“Saudara Umar Samiun (Samsu Umar Abdul Samiun Mantan Bupati Buton) dan IIS Eliaanti (mantan Istri Umar Samiun) bukan lagi Direksi, Komisaris dan juga tidak punya saham lagi di PT. BBDM. Tidak ada kaitan lagi saudara Umar Samiun dan dan IIS dengan perusahaan. Karenanya klaim-klaim yang selama ini dalam berbagai kesempatan dan pemberitaan media masih mengaku-maku punyak hak diperusahaan adalah tidak benar.”, tegas Yory Yusran.
Sengketa Berawal dari Klaim 1.000 Saham
PT BBDM menjelaskan bahwa klaim kepemilikan 1.000 saham yang menjadi dasar laporan pidana diajukan berdasarkan dokumen hibah yang diklaim berasal dari IIS Elianti pada tahun 2016.
Namun berdasarkan dokumen korporasi Perseroan, fakta jika seluruh 1.000 saham milik IIS Elianti telah terlebih dahulu dialihkan melalui transaksi jual beli saham tertanggal 15 Mei 2012 kepada Joemmy Riesianti Nandrini sebanyak 999 saham dan Mintaredja Siantar sebanyak 1 saham.
Transaksi tersebut, dijelaskan Yory Yusran, didukung oleh Perjanjian Jual Beli Saham, bukti transfer pembayaran senilai Rp5 miliar, serta sejumlah dokumen perubahan korporasi (RUPS) yang telah dituangkan dalam akta perusahaan.
“Lalu saham apa yang dihibahkan Sdri IIS Elianti, jika semua sahamnya sudah dijual dan dibayar di tahun 2012 lang ke rekening lnggsung IIS Elianti dan ini buktinya Tranfer nya. Jadi jelas dan sangat teranga beranderang“, tegas Yory.
Atas dasar itu, Perseroan berpandangan bahwa klaim kepemilikan saham yang saat ini dipersoalkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Klarifikasi Mengenai Kepailitan Samsu Umar Abdul Samiun
Selain itu, PT BBDM juga meluruskan berbagai informasi yang menyebut Samsu Umar Abdul Samiun tidak berada dalam keadaan pailit.
Perseroan menyatakan bahwa kepailitan Samsu Umar Abdul Samiun telah diputus melalui Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU.PAILIT/2024/PN.Niaga.Mks dan telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Perseroan, saham milik Samsu Umar Abdul Samiun telah menjadi bagian dari proses pemberesan boedel pailit dan telah dilelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kedudukan sebagai pemegang saham maupun organ Perseroan.
PT BBDM mengimbau masyarakat untuk menilai informasi berdasarkan dokumen resmi, putusan pengadilan dan fakta hukum yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan narasi atau klaim sepihak yang belum terbukti secara hukum.
Menutup keterangannya, Direktur Utama PT BBDM, Dr. Yory Yusran, menegaskan bahwa seluruh persoalan yang ada akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan tidak akan menjawab narasi dengan narasi, melainkan fakta dengan fakta dan hukum dengan hukum. Kami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum, bukan melalui opini yang dibangun di media sosial,” ucap Yory. (Red)