JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Perwakilan RI se-Malaysia secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (12/6/2026).
Rapat yang berpusat di KBRI Kuala Lumpur ini fokus membahas penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta persiapan menyambut agenda diplomatik akbar antar kedua negara.
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Iman Hascarya Kusumo, menggarisbawahi dua isu krusial terkait pelindungan pekerja migran yang memerlukan perhatian segera dari kedua belah pihak.
Pertama, kata Raden, Indonesia berharap dapat mempercepat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perekrutan dan penempatan pekerja formal Indonesia di Malaysia demi menjamin kepastian hukum yang lebih baik.
Kedua, ia mendorong Pemerintah Malaysia untuk memberikan pengakuan hukum terhadap Community Learning Center (CLC) atau pusat kegiatan belajar masyarakat yang berada di luar kawasan perkebunan, guna memastikan hak dan akses pendidikan bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia dapat terpenuhi secara layak.
Persiapan Konsultasi Tahunan ke-14 Indonesia-Malaysia
Selain isu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), koordinasi bersama Perwakilan RI se-Malaysia ini juga menjadi wadah konsolidasi menyambut Konsultasi Tahunan (Annual Consultation) ke-14 Malaysia-Indonesia.
Pertemuan bilateral tingkat tertinggi ini dijadwalkan berlangsung pada paruh kedua tahun 2026 di Malaysia.
Rencananya, pertemuan puncak yang mempertemukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ini akan diselenggarakan pada minggu pertama atau kedua bulan Agustus 2026, bertempat di Penang.
Agenda strategis ini dirancang untuk memperkuat kerja sama bilateral di berbagai sektor penting.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan instansinya dari yang semula berbentuk badan (BP2MI) menjadi kementerian penuh merupakan bentuk atensi luar biasa dari Presiden Prabowo Subianto.
Kolaborasi Multi-Stakeholder
Menteri Mukhtarudin mengingatkan bahwa tata kelola pelindungan Pekerja Migran yang ideal tidak bisa berdiri sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, pelindungan pekerja migran melibatkan banyak pemangku kepentingan (multi-stakeholder).
Hubungan kerja sama ini kata Menteri Mukhtarudin, harus terintegrasi secara kuat mulai dari perwakilan RI di luar negeri, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga menyentuh pemerintahan desa.
”Banyak stakeholder yang terlibat secara tegas dalam aturan turunan undang-undang. Oleh karena itu, ini harus menjadi dasar kita bersama untuk bersinergi demi mengimplementasikan amanat perlindungan pekerja migran secara nyata,” beber Mukhtarudin.
Pendidikan Bermutu untuk Semua’ bagi Anak Pekerja Migran di Malaysia
Sementara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak Indonesia di Malaysia merupakan bagian krusial dari upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) terbesar di luar negeri.
Sekretaris Jenderal Dikdasmen, Suharti, menyoroti nasib puluhan ribu anak usia sekolah di Malaysia. Sebagian besar dari mereka merupakan anak-anak pekerja migran, termasuk mereka yang saat ini berstatus tidak memiliki dokumen resmi (undocumented).
“Nah, ini dia masalahnya. Anak-anak ini mungkin lahir dan tumbuh di Malaysia, tetapi mereka tetap anak-anak Indonesia. Masa depan mereka adalah bagian yang tidak boleh kita abaikan begitu saja,” ujar Suharti tegas.
Selaras dengan Astacita Presiden Prabowo
Suharti menjelaskan, perhatian besar terhadap sektor pendidikan di luar negeri ini sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, dan kesehatan.
Kemendikdasmen menerjemahkan arahan kepala negara tersebut melalui visi besar Pendidikan Bermutu untuk Semua.
“Kata ‘semua’ itu punya makna yang mendalam. Artinya, semua anak Indonesia di mana pun mereka berada, tanpa terkecuali, harus bisa mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan mampu menuntaskan pendidikan minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” cetusnya.
Tantangan Akses Pendidikan di Luar Negeri
Lebih lanjut, Suharti tidak menampik bahwa tantangan perluasan akses pendidikan ini sangat besar. Di dalam negeri saja, masih ada sekitar 20% anak usia 16 hingga 18 tahun yang belum bisa mengenyam pendidikan menengah.
Tantangan tersebut tentu menjadi berkali-kali lipat lebih berat bagi anak-anak pekerja migran, terutama yang berstatus undocumented di Malaysia.
Oleh karena itu, melalui rakor bersama jajaran KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian P2MI ini, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus mencari solusi komprehensif agar tidak ada satu pun anak Indonesia di Malaysia yang kehilangan hak belajarnya.
Melalui integrasi kebijakan antara pelindungan ketenagakerjaan dari Kementerian P2MI dan perluasan akses belajar dari Kemendikdasmen, pemerintah optimistis dapat menghadirkan perlindungan yang lebih holistik bagi WNI di Malaysia.
Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan para pekerja migran sekaligus menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa di luar negeri.(ARMAN R)