Kajati Sumut dan Jajaran Gunakan Hak Pilihnya di TPS 68 Jalan A.H Nasution Medan dan Pantau Proses Pemungutan Suara

MEDAN , KLIK7TV.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Wakajati Sumut M Syarifuddin, para Asisten dan jajaran, Rabu (14/2) menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 68 Jalan AH Nasution Medan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut I Made Sudarmawan, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU, para Koordinator dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, para Kasi pada bidang Intelijen dan Pidum, serta Tim Posko Pemilu Kejati Sumut tampak tak mau ketinggalan menggunakan hak pilihnya di TPS yang berlokasi persis di samping Kantor Kejati Sumut.

Selain menggunakan hak pilihnya, Kajati Sumut dan Wakajati beserta para Asisten dan Kabag TU serta beberapa Kasi sekaligus melakukan pemantauan proses pemungutan suara di TPS, salah satu bentuk kegiatan Posko Pemilu Kejaksaan dalam mengantisipasi adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam tahapan Pemilu 2024.

Menurut Kajati Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Posko Pemilu Kejati Sumut juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dalam proses penghitungan suara hasil pemungutan suara mulai dari TPS sampai nantinya diperoleh hasil akhir.

Tidak hanya di Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan, Posko Pemilu juga tersebar di 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) juga melakukan pemantauan di wilayah masing-masing dan melaporkan perkembangannya kepada pimpinan secara berkala.

Kajati Sumut dalam beberapa kesempatan sebelumnya mengimbau jajaran Kejaksaan sampai tingkat paling bawah, memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah – langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan

Yos menambahkan, pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu. Jajaran intelijen Kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia.

“Pak Kajati juga meminta jajaran agar laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.@

Reporter. : Marlan Pasaribu

Related posts

Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Hadir Di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Awali Sejarah Hari Bakti

Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penjualan AC Merek AUX Siap Disidangkan