HUMBAHAS,KLIK7TV.CO.ID-Disdukcapil Humbahas mengajak seluruh masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang baru melangsungkan pernikahan, untuk segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Langkah ini dinilai penting guna memastikan status perkawinan tercatat resmi oleh negara dan terintegrasi dalam sistem data kependudukan nasional.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Humbahas, , di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama, tetapi juga wajib dicatatkan secara hukum melalui penerbitan Akta Perkawinan.
Menurut Jara, pasangan non-Muslim yang telah menerima pemberkatan pernikahan di gereja atau lembaga keagamaan lainnya wajib melaporkan dan mencatatkan perkawinannya ke Disdukcapil untuk memperoleh Akta Perkawinan.
Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk melakukan perubahan data kependudukan, seperti: Perubahan status dari Belum Kawin menjadi Kawin pada KTP-el, Pembaruan Kartu Keluarga (KK), Penggabungan atau pembentukan KK baru, Perubahan alamat apabila terjadi perpindahan domisili
“Setiap perubahan identitas, status, maupun alamat setelah pernikahan harus segera diperbarui agar data tetap valid dan sinkron secara nasional,” jelasnya.
Akta Perkawinan memiliki fungsi strategis dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan hak waris, jaminan sosial, perbankan, pendidikan anak, hingga pelayanan publik lainnya. Tanpa pencatatan resmi, pasangan berpotensi mengalami kendala administratif di kemudian hari.
Selain itu, validitas data kependudukan sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Data yang akurat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Disdukcapil Humbahas secara khusus menyasar kalangan muda yang baru menikah. Kesadaran generasi muda terhadap pentingnya tertib administrasi dinilai menjadi fondasi dalam membangun budaya hukum dan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Untuk mempermudah pelayanan, Disdukcapil Humbahas menghadirkan inovasi layanan berbasis digital, seperti: SIipalawija (Sistem Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan), PODA (Pelayanan Online Dokumen Adminduk)
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus dokumen secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor. Seluruh layanan diberikan secara cepat, mudah, dan gratis melalui website resmi Disdukcapil Humbahas.
Pencatatan perkawinan dan pembaruan dokumen sebaiknya dilakukan segera setelah prosesi pernikahan berlangsung. Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko terjadinya ketidaksesuaian data dalam sistem kependudukan nasional.
Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan juga terlihat dari keterlibatan langsung Bupati Humbang Hasundutan, , dalam berbagai kegiatan penyerahan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan tercipta budaya tertib administrasi yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan. Disdukcapil pun kembali mengingatkan, “Lengkapi dokumen kependudukan Anda setelah menikah. Administrasi tertib, hidup pun lebih pasti.” (@HRP)