JAKARTA – Dikenal sebagai terminal terbesar dan termegah di Jakarta, Terminal Terpadu Pulo Gebang harusnya menjadi kebanggaan, tempat yang nyaman, aman, dan memudahkan setiap warga yang menggunakan layanan terminal ini.
Namun kenyataan berbicara lain. Dibalik bangunan besar dan luas itu, tersimpan kekecewaan mendalam para penumpang akibat pelayanan yang jauh dari standar. Terbukti, fasilitas yang rusak bertahun-tahun tak diperbaiki, dan pengelola pun terasa mengabaikan hak dasar masyarakat.
Keluhan paling utama dan paling menyakitkan adalah kondisi eskalator yang sudah lama mati total, tidak berfungsi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Bayangkan, terminal ini memiliki banyak lantai, tangga yang tinggi dan panjang.
Penumpang harus mengangkat tas berat, koper besar, menaiki anak tangga satu per satu dengan napas terengah. Lebih miris lagi bagi lansia, ibu hamil, penyandang sakit, atau penyandang disabilitas.
Seperti pengakuan R. Siagian (60), seorang penderita stroke yang sehari-hari menggunakan layanan terminal ini. Kakinya yang sulit berjalan harus berjuang naik turun tangga, sementara alat bantu yang disediakan negara hanya menjadi hiasan mati.
“Bukan hanya itu, fasilitas dasar yang paling dibutuhkan pun diperlakukan seolah tak penting. Contohnya toilet umum sudah ditutup dan dikunci rapat mulai pukul 9 malam. Padahal Terminal Pulo Gebang beroperasi 24 jam, kedatangan dan keberangkatan bus ada sepanjang malam hingga dini hari,” ujarnya ditemui di Terminal Pulo Gebang, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, penumpang yang menunggu, yang lelah, yang sakit, atau yang baru tiba tengah malam tidak mendapatkan kenyaman menggunakan fasilitas toilet. Padahal itu adalah kebutuhan dasar manusia.
Kondisi ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap aturan yang sudah tertulis jelas dan sah di Jakarta. Berdasarkan Pergub No. 67 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan dan Pengelolaan Terminal Angkutan Umum, ditegaskan dengan tegas pengelola wajib menjamin seluruh fasilitas penunjang berfungsi baik, aman, terawat, dan dapat digunakan setiap saat sesuai jam operasional terminal.
Termasuk di dalamnya sarana akses seperti eskalator, lift, tangga, hingga fasilitas sanitasi seperti toilet, yang wajib buka selama jam pelayanan berlangsung, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna .
Begitu juga tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum, yang mengamanatkan pemerintah dan pengelola wajib menyediakan, memelihara, dan menjamin ketersediaan fasilitas yang layak, aman, dan mudah diakses oleh semua kalangan, tanpa memandang usia, kondisi fisik, maupun waktu kedatangan.
Fasilitas adalah hak pengguna layanan dan kewajiban pengelola menyediakannya. Fakta di lapangan mematahkan semua tulisan indah di atas kertas. Eskalator rusak dibiarkan lama, tak ada perbaikan, tak ada rencana, tak ada kejelasan.
Toilet ditutup sepihak, seolah beban pengelolaan lebih penting daripada kebutuhan ribuan orang yang lewat setiap malam. Penumpang hanya bisa mengeluh, menahan rasa sakit dan menahan kecewa.
Sementara, Kasubag TU Terminal Terpadu Pulo Gebang, H Agus yang dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan fasilitas seperti eskalator sedang dalam proses perbaikan. Sedangkan untuk toilet hanya khusus yang dibawah ditutup pada puku 21.00 WIB sedangkan untuk yang diatas berfungsi selama 24 jam.
Namun keterangan Kasubag TU berbeda dengan kenyataan. Dari pantauan media ini pada Kamis 4 Juni 2026 pada pukul 21.30 WIB seluruh toilet sudah ditutup dan dalam keadaan terkunci hingga tidak dapat digunakan.