Jakarta – Adanya pemberitaan berjudul “Terminal pulogebang Sagat kejam Menyapa Orang Lemah Hak azasi Dilanggar di Bawah Aturan” yang tayang di media ini ditanggapi Kepala UP Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cristanto melalui Kasubag TU H Agus.
H Agus membantah pemberitaan megobrak abrik kios. Menurutnya hal itu tidak benar karena sebenarnya bermula dari pihak pemilik kios yang minta tolong petugas membersihkan dan merapikan tempat itu.
”Jadi permasalah ini sebenarnya adanya kesalahpahaman antara pemilik kios. Kita sudah selesaikan dengan baik dengan memangil orang nya dan dia sudah minta maaf dengan mengatakan dirinya khilaf karena sedang banyak beban,” ujarnya, Kamis 4 Juni 2026.
Namun keterangan Kasubag TU berbanding terbalik dengan R Sigaian yang merupakan penyewa kios yang masih aktif berjualan dimana dia adalah korban penertiban tersebut hingga mengalami kerugian karpetnya rusak.
Sebelum dirimya menempati kios yang ditertibkan sudah meminta izin kepada pemilik kios R. Hutajulu untuk dipakai sementara. Pemilik pun mengijinkan.
”Tanpa pemberitahuan tiba -tiba petugas dari UPT langsung bergegas menertibkan semantara saya sedang istirahat di warung sebelah. Saya punya keterbatasan fisik alias sakit,” jelas R Siagian.
Penertiban tersebut membuatnya emosi dan bertanya kepada petugas siapa yang memerintahkan melakukan penertiban dengan kasar hingga mengakibatkan karpetnya rusak.
Saat itu petugas mengaku bahwa penertiban dilakukan atas perintah pimpinan bernama Vita yang merupakan Kasatpel KUPT. Atas dasar itu, R Siagian meminta pertanggungjawaban Vita atas kerusakan karpet yang dialaminya.