JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto realisasi kan Asta Cita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan memutasikan 40 Narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke Nusakambangan, Kamis 14 November 2024 .
Menurut release Ditjen Pemasyarakatan sebanyak 88 orang Narapidana dari dua wilayah Propinsi yaitu Banten dan Jawa Timur dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
Dari hasil operasi di sejumlah Satuan kerja Pemasyarakatan Banten dan Jawa Timur ini beberapa orang Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari dalam Lapas dan Rutan.
Pemindahan Narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, Teguh Yuswardhie. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur. Selanjutnya, ke-88 Narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan.
Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah Over Kapasitas Lapas dan Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
Memutasikan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua nantinya sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan.