18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia


JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai
provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04
November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor,
izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia
(WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru
diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki
kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.


Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan
bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di
seluruh Indonesia.


Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh
layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di
Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap
pelanggaran.

Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan
penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan
pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud.

Kami berkomitmen
untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas
keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.

Related posts

Aplikasi SIM-RISK, Permudah Pengelolaan Manajemen Risiko Kemen IMIPAS

Upaya Lapas Kelas IIA Sibolga adakan Pelatihan Pengolahan Abon Ikan dan Sambal Teri Medan Agar Warga Binaan Mandiri

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Ponorogo, Terkait Kasus Suap Dan Dugaan Korupsi Proyek