Home POLRI Ditlantas Polda Metro Jaya Kerahkan 2.798 Personel dalam Operasi Patuh Jaya 2026

Ditlantas Polda Metro Jaya Kerahkan 2.798 Personel dalam Operasi Patuh Jaya 2026

Share
Share

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi kewilayahan ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, operasi ini digelar sebagai respons terhadap berbagai perkembangan di lapangan, termasuk meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta.

“Jakarta sendiri tercatat mengalami pertumbuhan kendaraan sekitar 3 persen. Dengan tumbuhnya angka kendaraan yang begitu pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengendara,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 2026 melibatkan 2.798 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Komarudin menjelaskan, operasi tahun ini mengedepankan tiga tahapan utama, yakni sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, langkah preventif melalui penempatan personel di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada pendekatan edukatif dan preventif, pada Operasi Patuh Jaya 2026 porsi penegakan hukum ditingkatkan menjadi 50 persen. Sementara itu, kegiatan preventif mendapat porsi 30 persen dan preemtif atau edukatif sebesar 20 persen.

“Melihat kondisi arus lalu lintas saat ini yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas akan menindak 10 jenis pelanggaran prioritas. Salah satunya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai ketentuan.

Pelanggaran ini menjadi perhatian karena masih ditemukan sejumlah kendaraan, khususnya sepeda motor sport dan motor gede (moge), yang tidak memasang pelat nomor secara lengkap, baik di bagian depan maupun belakang. Selain itu, terdapat pula pengendara yang sengaja melepas pelat nomor belakang untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik (ETLE).

“Aturan mewajibkan setiap kendaraan memasang TNKB secara lengkap. Oleh karena itu, pelanggaran kasat mata seperti ini akan menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Jaya 2026,” tegasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk turut menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama di jalan raya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Polantas Karib Bersama Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Ibu-Ibu Pecah Ban di Tol BSD

TANGERANG SELATAN, KLIK7TV.CO.ID – Polantas Karib bersama personel Induk PJR BSD menunjukkan...

Samsat Kabupaten Bekasi Terus Meningkatkan Mutu Pelayanan Mudah Di Akses , Cepat Dan  Transparan

‎KABUPATEN BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Samsat Kabupaten Bekasi  terus membenahi  pelayanan dengan proses...

Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Melaksanakan Bakti Sosial

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Kegiatan ke-56 Tahun...

Bawa Sabu dan Ganja, DNH Diamankan Satresnarkoba Humbahas

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap...