TAPANULI UTARA, KLIK7TV.CO.ID – Tambang pasir illegal masih saja berlangsung di Kabupaten Tapanuli Utara tanpa memperdulikan dampak Lingkungan hidup dan tidak memiliki izin.
UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkup hidup dijelaskan pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa analisa dampak lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan maka akan dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar .
Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara perlu tegas dan menertibkan penambangan pasir yang masih terjadi saat ini serta mampu mencari solusi untuk mengatasi hal tersebut. Penambangan pasir ditaput harus mampu memberikan kontribusi dan PAD untuk perbaikan infrastruktur di Taput. di satu sisi pasir sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan namun bukan berarti melegalkan kegiatan tindakan illegal penambangan tersebut.kuat dugaan adanya oknum Aparat penegak hukum yang turut menikmati pasir tambang illegal sehingga kegiatan tersebut jarang tersentuh hukum .tidak jarang ditemukan dijalan umum truk bermuatan pasir bercampur air sehingga dapat merusak infrastruktur dan menggangu pengendara lainnya.potensi pasir urug sangat baik untuk campuran semen sehingga diduga banyak konsumen diluar kabupaten Tapanuli berminat membelinya untuk pembangunan rumah maupun proyek negara.bahkan pasir urug tersebut diduga di jual ke kabupaten tetangga seperti kabupaten Toba dan kabupaten Humbang Hasundutan.
Ketua LSM LP3 SU sahala Saragi SH mengatakan semua galian c yang yang tidak memiliki izin supaya segera ditutup pungkasnya.sahala Saragi SH yang juga merupakan pemerhati lingkungan menegaskan apabila ada oknum aparat yang melindungi beroperasi nya galian C illegal di Taput supaya segera di tindak oleh mabes polri dan mabes TNI ungkapnya kepada awak media.@Red
