Polres Humbahas Gelar Korwas PPNS demi Rampungkan Kasus Hukum

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Polres Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar di Aula DP. Silitonga Polres Humbang Hasundutan, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Humbahas, Kompol Manson Nainggolan, SH, MSi, serta dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, PPNS Trantibum Humbahas Monang Folmer, PPNS Dishub Jerni M. Purba, PPNS BPOM Tumiur Gultom, sejumlah Kanit Reskrim Polres Humbahas, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan bahwa kegiatan Korwas PPNS ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergitas, komunikasi, dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penyidikan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat dan semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum saat ini, diperlukan koordinasi yang semakin solid antar aparat penegak hukum agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wakapolres.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, PPNS di luar instansi Kepolisian diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian dalam pelaksanaannya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan menjadi ruang diskusi strategis untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS di masing-masing instansi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara di lapangan dapat berjalan dengan lancar serta sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum. Penyidikan yang tidak profesional, tidak sesuai prosedur, atau tidak didukung administrasi yang baik berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kegagalan pembuktian di persidangan, alat bukti dinyatakan tidak sah, munculnya praperadilan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Kasat Reskrim mengajak seluruh PPNS dan anggota Polri untuk memahami hukum acara secara menyeluruh, menjaga integritas, serta mengedepankan prinsip profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.

AKP Hitler juga berharap kegiatan Korwas PPNS ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar dimanfaatkan sebagai wadah diskusi, berbagi pengalaman, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta menyamakan langkah dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas.(@HRP)

Pos serupa