By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: ASPATAKI Minta KP2MI Pro Aktif Terhadap Permasalahan Pengurusan Visa Kerja ke Turki
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > ASPATAKI Minta KP2MI Pro Aktif Terhadap Permasalahan Pengurusan Visa Kerja ke Turki
Ekonomi

ASPATAKI Minta KP2MI Pro Aktif Terhadap Permasalahan Pengurusan Visa Kerja ke Turki

Arman Naker
Last updated: March 27, 2026 1:05 pm
Arman Naker
4 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Saiful Mashud, meminta para Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar bersungguh sungguh melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri (Permen) P2MI No 2 Tahun 2026 tentang Tara Cara Penempatan PMI oleh Pelaksana penempatan

“KP2MI/BP2MI harus pro aktif terhadap permasalahan pengurusan visa kerja ke Negara manapun termasuk ke Turki karena tertuang dalam Permen P2MI No.2 Tahun 2026,” ujar Saiful sebagaimana dilansir Klik7tv.co.id dari Aspataki.com Jum’at (27/3/2026)

Seluruh anggota Aspataki yang menempatkan PMI ke Turki yang terkendala Visa kerja dan ke negara lain yang terdampak perang Iran Amerika-Israil lanjutnya, agar melaporkan data dan tahapan proses para PMI ke Menteri P2MI. 

Menurut Saiful, situasi absolut ini untuk menghindari tanggung jawab Pidana dan Perdata bagi P3MI yang beretikad baik ingin melaksanakan ketentuan pasal 52 ayat (1) huuf b UU No.18 Tahun 2017 dan adanya doktrin hukum overmacht, yaitu keadaan memaksa diluar batas kemampuan P3MI dalam pemenuhan tanggung jawabnya.

Akhir-akhir ini kata Saiful, semua P3MI yang menempatkan PMI ke Turki terkendala birokrasi rumit dalam hal pengurusan Visa Kerja ke Turki

Dahulu dalam Permenaket No.9 Tahun 2019, P3MI memfasilitasi Pengurusan Visa sesuai aturan Negara Penempatan, Tetapi sejak Permen P2MI No.2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh Pelaksana Penempatan, tanggung jawab pengurusan visa kerja diubah dari tanggung jawab P3MI menjadi tanggung jawab KP2MI/BP2MI. (Red)

You Might Also Like

Menaker : Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan Pekerja Migran Indonesia
Komnas LP KPK Minta Ke Pemerintah Ada Klausul PMI Harus Pulang Ke Indonesia Setelah 3 Tahun Bekerja
Prof. Ricky Avenzora : Ekowisata Jadi Jalan Baru Pariwisata Indonesia
NCC 2025, Badan Siber Ansor Siap Jadi Hub Anak Muda Jaga Ruang Digital
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Program BSPS 2026 Di Humbahas Ditekankan Transparan: Libatkan 2.500 Tenaga Kerja Dan Dorong Ekonomi Rakyat
Next Article Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?