By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan Pekerja Migran Indonesia
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan Pekerja Migran Indonesia
Ekonomi

KemenP2MI Cabut Sanksi, Tiga P3MI Kembali Bisa Tempatkan Pekerja Migran Indonesia

Arman Naker
Last updated: June 2, 2025 9:02 pm
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut sanksi administratif terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), setelah dinilai memenuhi seluruh kewajiban yang diminta.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Elsafa Adiwiguna Mandiri, PT Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihda Jaya Sentosa.

Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif Penghentian Sementara, Sebagian, atau Seluruh Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Tawalla menjelaskan, ketiga perusahaan telah menyerahkan dokumen dan klarifikasi yang diminta, termasuk daftar pekerja migran dan mitra kerja di negara penempatan, terutama di kawasan Timur Tengah.

“Permasalahan terhadap sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah diselesaikan dengan pengembalian tuntutan senilai Rp195,8 juta,” ungkap Dzulfikar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, ketiga P3MI juga telah menandatangani surat pernyataan bermaterai dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Mereka juga menyampaikan tanggung jawab terhadap 542 CPMI yang telah menandatangani perjanjian penempatan.

“Dengan pengakhiran sanksi ini, seluruh layanan P3MI di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) kembali dibuka,” ujarnya.

Meski sanksi administratif telah dicabut, KemenP2MI menegaskan bahwa ketiga perusahaan tetap berada dalam pengawasan ketat.

“Kementerian tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan usaha dan pelindungan pekerja migran, agar tidak terjadi pelanggaran kembali,” ucap Dzulfikar.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan sanksi merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang menunjukkan itikad baik, tapi kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran di masa mendatang,” katanya. (Red)

You Might Also Like

Menteri Karding Resmikan Desa Migran Emas di Lampung Timur : Strategi Baru Lindungi Pekerja Migran dari Desa
Samsung Hadirkan Layar TV Bebas Zat Berbahaya di Indonesia
Memperjuangkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Bermartabat Bukan Perkara Ringan
Minggu Seru untuk Anak-Anak di ibis Styles Jakarta Sunter
KPPU Temui KPK, Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi Persaingan Usaha
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article TNI AL Gagalkan Penyeludupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal Ke Malaysia
Next Article Satgas TMMD Berbaur Dengan Masyarakat Desa Worat-Worat, Ciptakan Kedekatan dan Kemanunggalan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?