By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
Hukum

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat

admin
Last updated: October 16, 2025 8:25 pm
admin
9 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan pendekatan keadilan restorative (Restrorative Justice).

Keputusan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan gelar atau ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan R.I.

Adapun tersangka “HM” diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atas satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael yang berlokasi di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba, terhadap tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejajahatan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH, saat dihubungi awak media terkait alasan penerapan restorative justice ini mengatakan, adapun alasan dan pertimbangan Jaksa menerapkan Restorative Justice adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan secara “ikhlas dan tanpa syarat”, kata husairi.

Kemudian lanjutnya, saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh Masyarakat dan perangkat desa, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit, serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice; ujar husairi*.

Disampaikan Husairi, makna dari penerapan restorative justice pada hakikatnya adalah, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonisasi hubungan yang baik serta menghilangkan semua permusuhan, hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan restorative justice yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan hati Nurani. Ujarnya menutup**.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang di Tahan Kejati Jatim
Tim Penyidik Pidsus Cabjari Labuhan Deli Melakukan Penggeledahan Di Kantor Kemenag Deli Serdang
Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Guna Mencegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Lapas Cipinang dan BNNK Jakarta Timur Perkuat Sinergi dalam Program “Bersih dari Narkoba”
Kejati Jatim Tahan 2 Direktur Perusahaan, Terkait Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Mulyadi Desak KLH Tinjau Ulang Penutupan Kawasan Puncak: “Jangan Hantam Kromo, Dampaknya Luar Biasa”
Next Article Meneladani Akhlak Rasulullah di Era Generasi Digital
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?