PT. Pelindo Regional 3 Surabaya di Geledah Kejari Tanjung Perak

SURABAYA.KLIK7TV.CO.DI – Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya didampingi Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan pada kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor: Nomor 22/Penpid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.

Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no: Nomor 21/Penpid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.

Penggeledahan yang dilakukan tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi kolam Pelabuhan. Penggeledahan yang dilakukan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Pidsus Kejati Jatim. Akan tetapi, juga dilakukan pengamanan oleh pihak TNI.

Tujuan adanya pengamanan dari TNI tersebut agar proses penggeledahan berjalan lancar dan tertib. Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menyatakan bahwa terdapat 10 orang Jaksa Penyidik, lima orang personil AMC Kejati Jatim, dan enam orang personil PAM TNI yang terlibat langsung dalam penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan tersebut, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Regional 3 bersama-sama dengan PT APBS,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

Kepala Kejari Tanjung Perak juga menyatakan bahwa dugaan kasus Tipikor itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dan Pelindo Sub Regional 3 itu mencapai nominal sebesar Rp196 Miliar.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada Pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023 hingga 2024.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop, handphone, dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp70 miliar.

“Saya dan jajaran penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak siap menjaga amanah Bapak Jaksa Agung yang menyatakan bahwa tidak ada kata mundur untuk menghabisi para koruptor, tegas Kajari Tanjung Perak. (Ofik)

Pos serupa