By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kajati Sumatera Utara Setujui Penyelesaian Perkara Hukum 21 Tersangka di Belawan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kajati Sumatera Utara Setujui Penyelesaian Perkara Hukum 21 Tersangka di Belawan
Hukum

Kajati Sumatera Utara Setujui Penyelesaian Perkara Hukum 21 Tersangka di Belawan

admin
Last updated: October 6, 2025 4:36 pm
admin
9 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Setelah melalui ekspose permohonan penyelesaian penanganan perakra pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia perihal penyelesaian perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan, selanjutnya Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM.PIDUM Kejaksaan Agung R.I di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH.,MH mengungkapkan bahwa adapaun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntu tan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban; lalu saat dihadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa sakdi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice. Ungkapnya*

Ditambahkan Husairi, bahwa Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati Nurani, sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ujarnya**

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Kejari Humbahas Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Persampahan
Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus, Barikade Gus Dur Minta KPK Ambil Alih
Dua Alumni FH Universitas Brawijaya Emban Amanah Strategis di Kejaksaan Agung RI, IKA FH UB : Kebanggaan Sekaligus Tanggung Jawab Besar
Komnas LP-KPK Minta Bareskrim Bongkar Skandal Penempatan PMI Melalui Skema G to G
August Hamonangan :Pentingnya Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Produk Hukum Daerah,di Lebak Bulus Jaksel
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tiurmaida Harli Siregar Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Kepada Pelajar SMP Swasta Adhyaksa 2 Medan
Next Article Kolinlamil Laksanakan Sertijab Kadisharkap, Tegaskan Komitmen Kesiapan Armada
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?