By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus, Barikade Gus Dur Minta KPK Ambil Alih
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus, Barikade Gus Dur Minta KPK Ambil Alih
Hukum

Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus, Barikade Gus Dur Minta KPK Ambil Alih

Jimmy Pasaribu
Last updated: July 13, 2026 9:37 pm
Jimmy Pasaribu
5 hours ago
Share
SHARE

Jakarta – Dalam rangka menjaga integritas penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, Kejaksaan Agung diminta segera menyerahkan kasusnya ke Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Barisan Kader Gus Dur (DPP Barikade Gus Dur), Pasang Haro Rajagukguk SH MH menyatakan, hal ini didasari perkembangan situasi dalam penanganan kasus tersebut.

“Sesuai dengan pasal 10a UU.No.19 Tahun 2019 tentang KPK setelah amandemen. Ini juga untuk menjawab aspirasi masyarakat agar penanganan kasus korupsi di kalangan oknum aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Senin 13 Juli 2026.

Menurutnya, jika diperlukan Presiden juga dapat segera bertindak karena negara ini sudah sangat rawan dengan perbuatan-perbuatan koruptif oleh oknum-oknum pejabat.

“Hampir tiap hari masyarakat dipertontonkan dengan berita-berita tentang korupsi. Dan sudah saatnya para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya seperti hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Pasang Haro juga menyarankan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Asset segera diterbitkan. Menurutnya, jika UU terhambat dalam penerbitannya bila perlu Presiden menerbitkan Perppu Perampasan Asset.

“Gus Dur pernah berpesan suatu negara tidak akan hancur karena perbedaan dan bencana alam. Tapi negara akan hancur karena korupsi. Pesan ini tentu harus dimaknai secara mendalam sebagai wujud komitmen bangsa dalam memberantas korupsi,” jelasnya.

You Might Also Like

Intilab dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir Sebagai Terlapor dalam Memenuhi Panggilan Sidang di KPPU
Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sarpas SMK, Diduga Kerugian Negara Sebesar Rp157 Miliar
Remisi Natal 2025, Lapas Cipinang Tegaskan Penghargaan atas Proses Perubahan
Kejayaan Runtuh : 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Samsu Umar Abdul (Dalam Pailit) Disegel Oleh Juru SitaPN Makassar
Gufroni dan LBH Muhammadiyah Melawan Raksasa PIK-2, Membela Tanah Rakyat, Melawan Kriminalisasi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Majukan Semangat Olahraga, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Gelar Open Tournament Bola Voli Dansatgas Cup 2026
Next Article Pangdivif 2 Kostrad Lepas Ribuan Peserta Fun Bike HUT ke-60 Brigif 18
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?