By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kejari Humbahas Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Persampahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejari Humbahas Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Persampahan
Hukum

Kejari Humbahas Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Persampahan

admin
Last updated: March 16, 2026 9:10 pm
admin
5 months ago
Share
SHARE

HUMBAHAS, KLIK7TV. CO.ID. – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Senin (16/3/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan terhadap terpidana Halomoan Jetro Amstrong Manullang sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Merdiosman Purba, S.H., M.H., Kasubsi Pidana Khusus Bintang David Ristanto Manurung, S.H., serta jajaran staf Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam kegiatan tersebut, terpidana telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp337.142.787 serta pidana denda sebesar Rp50.000.000, sehingga total dana yang berhasil dipulihkan untuk negara mencapai Rp387.142.787.

Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 26 Juni 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT.Mdn tanggal 28 Agustus 2025 serta putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 370 K/Pid.Sus/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Seluruh dana hasil pembayaran tersebut sebelumnya ditampung melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Bank Mandiri Cabang Doloksanggul. Pada hari yang sama, dana tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui bank yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara ini merupakan hasil perhitungan auditor dari Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan, tetapi juga harus memastikan adanya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kejari Humbahas akan terus berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi hingga tahap eksekusi, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi serta menyelamatkan keuangan negara di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.(@HRP)

You Might Also Like

Tiga Razia dalam 24 Jam, Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok
Kemnaker Laporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Kepolisian
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kuatkan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Bali
Kejati Sumut Tahan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Danpushidrosal Berikan Jam Komandan,Tekankan Peran Strategis Kapal BHO dan Disiplin Prajurit
Next Article Pastikan Awak Angkutan Sehat demi Mudik Aman, Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3 Mudik
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?