By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Komnas LP-KPK Minta Bareskrim Bongkar Skandal Penempatan PMI Melalui Skema G to G
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Komnas LP-KPK Minta Bareskrim Bongkar Skandal Penempatan PMI Melalui Skema G to G
Hukum

Komnas LP-KPK Minta Bareskrim Bongkar Skandal Penempatan PMI Melalui Skema G to G

Arman Naker
Last updated: March 12, 2025 9:00 pm
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang, SH minta Bareskrim Mabes Polri membongkar Skandal Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Skema G to G yang disinyalir banyak Pelanggaran Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, seperti meloloskan PMI yang tidak dilengkapi Dokumen sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut.

Pada Pasal 70 UU No.18 Tahun 2017, bahwa setiap PMI yang ditempatkan harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017, bagi siapapun yang melanggar tentunya harus diberikan sanksi Pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84.

Menurut Amri yang juga Alumni Lemhanas ini, Kepala Badan Bertanggung jawab melakukan Verifikasi Dokumen PMI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47, oleh karena itu apabila ada Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan/atau kebijakannya menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang maka hukumannya Harus ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007.

Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini mempunyai tantangan yang sangat berat dalam menata kembali penempatan PMI yang selama ini carut-marut dan banyak Kebijakan Badan yang bertentangan dengan Undang-undang.

“Ibarat menyusun Puzel yang berantakan satu-persatu harus disusun rapi sesuai aturan Perundangan agar dapat tercapai Perlindungan yang Maximal bagi Pekerja Migran Indonesia mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja dan setelah bekerja,” kata Amri dalam press rilisnya yang diterima Klik7tv.co.id pada Kamis (13/3/2025).

“LP-KPK berharap tidak ada lagi Praktik Penjeratan Utang yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Non Bank karena mereka sesungguhnya adalah Sindikat Mafia Ijon/Rente yang menikmati Suku bunga Subsidi, sementara PMI tetap menjadi Sapi Perahan dibebani bunga Pinjaman sebesar 1 juta rupiah perbulan nya selama 8 Bulan,” sambungnya. (ARMAN R)

You Might Also Like

Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang Di Kabanjahe
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring
Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sarpas SMK, Diduga Kerugian Negara Sebesar Rp157 Miliar
Tutup Ruang Penyimpangan, Lapas Cipinang Tegaskan Zero HP, Pungli, Narkoba dan penipuan serta Seluruh Layanan Integrasi Bebas Biaya*
Penembakan PMI di Malaysia, Ketum Perpemindo: Harus ada MoU Bersama yang Tegas, Jangan Ada Abu – abu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran Terbongkar, Polres Jakbar Ringkus Dua Pelaku, Satu diantaranya Direktur Utama
Next Article Kakanwil Ditjenpas Jambi Berbuka Puasa Bareng Anak Binaan Pemasyarakatan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?