By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang Di Kabanjahe
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang Di Kabanjahe
Hukum

Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang Di Kabanjahe

admin
Last updated: March 21, 2025 8:11 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.VO.ID – QQQQPada hari ini Senin (17/3), Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karo telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 3(tiga) orang terdakwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan pembakaran terhadap korban yang mengakibatkan matinya orang di Kelurahan Padangmas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dengan terdakwa ini sial Bebas Ginting Als Bulang ( 61 thn ), Yunus Syahputra Als Selawang ( 35 thn) dan Rudi Apri Sembiring ( 37 thn).


Pembacaan tuntutan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo atas nama Gus Irwan Marbun, SH ( Kasi Pidum) , Marthin Luther, SH, MH ( Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi), Randa Morgan Tarigan, SH ( Kasubsi Pra Penuntutan) dan Ruth Ulam Sari, SH ( Jaksa Fungsional dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang mempersidangkan perkara tersebut yakni Immanuel Marganda Putra Sirait, SH (Hakim Ketua), Ahmad Hidayat, SH, Mkn ( Hakim Anggota), Dr. M. Arif Kurniawan, SH, MH ( Hakim Anggota).


Bahwa pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian kepada masing-masing terdakwa dengan pokok amar tuntutan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1KUHP sebagaimana Dakwaan Pertama Primer dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana MATI dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok
Hilangkan Penyakit Menular, Lapas Cipinang Gelar Skrining TBC Massal
August Hamonangan :Pentingnya Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Produk Hukum Daerah,di Lebak Bulus Jaksel
Lapas Cipinang Berikan Penghargaan Pegawai Berprestasi, Wujud Nyata Panca Carana Laksya Pemasyarakatan
Kalapas Salemba Jakarta Pusat Bersama Kakanwil Ditjenpas Kunjungi Polda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sebanyak 40 Siswa SMKN 9 Medan Masuk PTN Jalur SNBP 2025
Next Article Resimen Armed 1 Kostrad Berbagi Kebaikan Dengan Pembagian Takjil Gratis di Bulan Suci Ramadhan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?