By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok
Hukum

KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok

admin
Last updated: July 23, 2025 4:03 pm
admin
12 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID ,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mulai laksanakan Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh terkait Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia (“Tokopedia”) oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd.(“TikTok”) kemarin, Selasa 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta

Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa selaku Anggota Majelis tersebut, adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator.

Dalam LDP, Investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasinya selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja.

Sebelumnya pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, pasca kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigatorbeserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut, yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 UU No. 5/1999.

Sidang yang dimulai hari ini berbeda, karena merupakan hasil dari investigasi dugaan pelanggaran pasal 29 UU No. 5/1999 terkait notifikasi atau pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam batas waktu ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, transaksi melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini.

Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e commerce. Akibat dari transaksi tersebut, TikTok menjadi pemegang saham sebesar 75,01% saham Tokopedia yang mengakibatkan perubahan pengendalian atas Tokopedia.

Skema kepemilikan Tokopedia setelah dilakukan perubahan kepemilikan adalah 75,01% saham dimiliki TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd., dan 24,99% saham dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024,sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja jatuh pada 19 Maret 2024. Pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok. Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.

Sementara TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehinggaproses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.

Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.(IS)

You Might Also Like

Gelar Jaksa Daring, Kejati Sumut Dukung Program Ketahanan Pangan
Kejatisu Harli Siregar Lantik 5 Asisten Dan 15 Kajari,
Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Empat Kali Penyelundupan Narkoba
Cegah Narkoba Pula Modus Penipuan, Lapas Cipinang Sosialisasikan Program Bebas Peredaran Uang
Kejari Kampar Menorehkan Prestasi Dengan Meraih Predikat WBK Tahun 2024 Dari Kejagung RI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar Terkait Kasus Persekongkolan Tender
Next Article Intilab dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir Sebagai Terlapor dalam Memenuhi Panggilan Sidang di KPPU
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?