By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar Terkait Kasus Persekongkolan Tender
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar Terkait Kasus Persekongkolan Tender
Hukum

KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar Terkait Kasus Persekongkolan Tender

admin
Last updated: July 23, 2025 3:57 pm
admin
12 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KkLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan terkait atas praktik persekongkolan tender dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Putusan tersebut dibacakan melalui sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Selasa (22/7/2025).

Dua perusahaan yang dinyatakan bersalah adalah PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Mereka terbukti melakukan persekongkolan dalam proses tender,” tegas Majelis Komisi saat membacakan putusan. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp2 miliar kepada kedua perusahaan.

Denda itu wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara dari pelanggaran di bidang persaingan usaha, melalui satuan kerja KPPU.

KPPU juga memberi batas waktu maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan untuk pelunasan denda, bila para terlapor tidak mengajukan keberatan hukum.
Bila keberatan diajukan, keduanya wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh KPPU. Dugaan kolusi dalam pengadaan transportasi darat proyek strategis nasional itu dinilai berpotensi merugikan negara dan mengganggu prinsip persaingan sehat.

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pada proyek-proyek besar,” tutur Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.(IS)

You Might Also Like

Anak Dibawah Umur di Sukapura Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangganya
Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum, General Manager PLN UIP Sumbagut Kunjungi Kejati Sumatera Utara
Perkuat Penerapan GCG, PLN UID Sumut Hadirkan Kajati Sumut Sebagai Narasumber Sosialisasi Hukum
3 Oknum Pengganggu Bayaran Diamankan, Manajemen Hotel Fairmont Mengutuk Keras Aksi Tidak Bertanggung Jawab
Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article RPTRA Udara Segar di Batu Ampar Kramat Jati Butuh Perhatian
Next Article KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?