Home Hukum Jika Terbukti P3MI Langgar Aturan, KemenP2MI Siap Pakai Deposito Lindungi Pekerja Migran

Jika Terbukti P3MI Langgar Aturan, KemenP2MI Siap Pakai Deposito Lindungi Pekerja Migran

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) akan menggunakan deposito yang disetorkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) untuk pelindungan pekerja migran yang diberangkatkan.

Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, deposito digunakan jika P3MI tidak memenuhi kewajiban pelindungan pekerja migran.

Termasuk melakukan pelanggaran administrasi dengan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke negara-negara yang tengah mengalami moratorium penempatan.

“Misalnya tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan,” katanya di sela Inspeksi Mendadak (Sidak) dan penyegelan terhadap PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri, di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, P3MI harus memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposit paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI.

Menteri Karding juga menyesalkan aktivitas penempatan pekerja migran yang dilakukan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Pasalnya, sebagai perusahaan resmi, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri malah mengirim pekerja migran ke negara yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia.

Selain itu, penyegelan yang dilakukan Menteri Karding ke PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini bagian dari janjinya menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

“Saya akan memperbaiki tata kelola pelindungan dan ingin membangun ekosistem perusahaan penempatan yang sehat,” ucap Karding.

Karding menambahkan, pekerja migran yang telah diberangkat PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ke Arab Saudi selama ini merupakan pekerja migran ilegal.

KemenP2MI kata Karding, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengecek nama-nama pekerja migran yang dikirimkan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri.

“Kalau berangkat unprosedural, kita tidak bisa menjamin. Karena mereka tidak terdaftar maka akan sangat riskan terhadap eksploitasi,” ujar Abdul Kadir Karding. (Red)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kantor Imigrasi PonorogoTanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan SLB Negeri Jenangan

PONOROGO, KLIK7TV.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo...

Satlinmas Duren Sawit Raih Terbaik 1 Lomba Trantibum, Perkuat Pelayanan kepada Warga

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO ID – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Duren Sawit,...

Penyelundupan Hukum dan Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pernahkah kita membayangkan sebuah laboratorium bahasa di mana kata-kata...

Gandeng Firma Hukum Ahmad Ghazali Lubis, S.H. & Partner, Lapas CipinangPerkuat Akses Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

JAKARTA, KLIK7.CO ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinangperkuat pemenuhan hak...