Home Hukum Penyelundupan Hukum dan Kepentingan Kekuasaan

Penyelundupan Hukum dan Kepentingan Kekuasaan

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pernahkah kita membayangkan sebuah laboratorium bahasa di mana kata-kata kehilangan maknanya yang mula-mula? Di sana, sebuah frasa dipoles, diberi bedak tipis-tipis, lalu diselipkan ke dalam lembaran kertas berstempel garuda. Bukan untuk memberi terang, melainkan untuk membuat kita silau—atau setidaknya, pusing.

Dalam tradisi hukum, kita mengenal frasa fraude à la loi. Terjemahan lugasnya menggelitik: penyelundupan hukum. Ada kesan sembunyi-sembunyi di sana. Seperti mengangkut karung beras di tengah malam lewat jalan setapak, menghindari pos penjagaan. Bedanya, dalam urusan kekuasaan, barang yang diselundupkan bukan beras atau barang impor ilegal, melainkan sebuah klausa. Sebuah pengecualian kecil yang ditaruh di lipatan ayat.

Mari kita amati urusan ijazah itu.

Secara formal, semuanya nampak rapi. Ada institusi yang berwenang, ada rapat yang dihadiri orang-orang bersetelan rapi, dan ada nomor Peraturan KPU yang diundangkan. Pengikut positivisme hukum akan menepuk dada sambil berkata: “Lihat, bukankah ini sah?”

Namun, di situlah letak jebakannya. Teori kritis dalam filsafat hukum mengajari kita untuk tidak gampang terkecoh oleh kilap stempel. Ketika sebuah aturan teknis meliuk hanya demi melapangkan jalan seseorang, hukum sedang mengalami metamorfosis yang tragis. Ia tak lagi berdiri sebagai pilar keadilan bersama, melainkan berubah menjadi penjahit pakaian khusus—tailor-made—agar pas dengan lekuk tubuh sang pangeran.

Kekuasaan kerap punya bakat alami untuk bertindak seperti pesulap. Ia tidak mematahkan batang hukum secara kasar—sebab itu terlalu berisiko dan kelihatan barbar. Yang dilakukan jauh lebih halus: meretas logika hukum dari dalam. Syarat yang mestinya menguji kualitas, diubah menjadi sekadar formalitas yang bisa dilewati lewat pintu belakang pengecualian.

Para filsuf menyebutnya sebagai komunikasi yang terdistorsi. Publik disuguhi labirin pasal dan ayat, seolah-olah semua ini sekadar perdebatan birokrasi yang membosankan. Padahal, di balik kerumitan teks itu, ada pertanyaan etis yang sangat mendasar dan sederhana yang sedang ditutupi: Apakah aturan main ini masih adil buat semua orang?

Ketika seorang anak muda biasa harus bersusah payah melengkapi berkas demi melamar pekerjaan tingkat bawah, sementara aturan untuk pencalonan pimpinan nasional bisa dilipat dan disesuaikan di tengah jalan, kita tahu ada yang retak dalam bangunan bernegara kita.

Hukum yang dilepaskan dari etika pada akhirnya hanya akan menjadi perkakas teknis. Ia kehilangan ruhnya. Dan sejarah selalu memberi tahu kita dengan dingin: ketika hukum sekadar menjadi stempel bagi kehendak kekuasaan, keadilan sedang dikemas rapi untuk dimasukkan ke dalam peti. (Adi Bunardi, M.Fil.I)

Penulis adalah Dosen dan Aktivis 98

Share
Related Articles

Gandeng Firma Hukum Ahmad Ghazali Lubis, S.H. & Partner, Lapas CipinangPerkuat Akses Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

JAKARTA, KLIK7.CO ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinangperkuat pemenuhan hak...

Kapolda Irjen Pol SONY Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

MEDAN, KLIK7TV.CO ID – Usai dilantik sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera...

Perkuat Pembinaan dan Keamanan, Kalapas Cipinang Gelar Dialog Langsung dengan 147 Warga Binaan Pidana Tinggi

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terus memperkuat pendekatan...

‎Lapas Cipinang Gelar Asesmen Rehabilitasi dan Re-Edukasi, 17 Warga Binaan Disiapkan Ikuti Program Berbasis Ketahanan Pangan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan asesmen rehabilitasi...