Home Hukum Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Terduga Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK Se-Kabupaten Batubara

Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Terduga Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK Se-Kabupaten Batubara

Share
Share

MEDAN-KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

“Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jumat (14/3/2025).

Pengamanan terhadap kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.

“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tandasnya.

Reporter : Sabam Silitonga

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Wujudkan Pembinaan Kepribadian Berkelanjutan, Lapas Narkotika Jakarta Tandatangani MoU dengan Patriot Garda Indonesia

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta terus berkomitmen memperkuat pembinaan...

Seminar Hukum Dan Kesehatan Dalam Rangkaian Latgabma Super Garuda Shield 2026

.JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan...

Polres Taput Disinyalir Tebang Pilih Penetapan Tersangka Pelaku Tambang Pasir Iegal masih beroperasi seakan kebal hukum.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara menetapkan 2...

Rutan Cipinang Optimalkan Pembinaan Kemandirian melalui Budidaya 500 Ekor Ayam Petelur

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Rutan Kelas I Cipinang terus mengembangkan program ketahanan pangan...