By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: TNI AL DAN BBKSDA Papua Barat Daya Gagalkan Penyelundupan Satwa Lindung Dan Kayu Gaharu​
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > TNI AL > TNI AL DAN BBKSDA Papua Barat Daya Gagalkan Penyelundupan Satwa Lindung Dan Kayu Gaharu​
TNI AL

TNI AL DAN BBKSDA Papua Barat Daya Gagalkan Penyelundupan Satwa Lindung Dan Kayu Gaharu​

admin
Last updated: May 19, 2026 2:34 pm
admin
2 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — TNI AL dalam hal ini tim gabungan pengamanan Pelabuhan Kodaeral XIV Sorong bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas alam ilegal di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua, pada Kamis (14/5) dini hari.​

Aksi penggagalan ini dilakukan pada pukul 06.20 WIT saat pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar. Petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Jalan Ahmad Yani No. 09, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong yakni 1 (satu) ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 117 Kilogram Kayu Gaharu dengan nilai taksiran materiil mencapai Rp 17.550.000,-.​Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan atau diangkut tanpa izin.

Sementara itu, Kayu Gaharu termasuk dalam jenis Apendiks 2 yang pemanfaatannya wajib menggunakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).

Pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang dilarang mengangkut atau memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
​
Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan, pengelompokan jenis temuan, dan penyelidikan lebih lanjut. TNI AL terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan demi menjaga kekayaan hayati tanah Papua.

Keberhasilan penggagalan ini selaras dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL senantiasa berkomitmen dalam menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia.@Red

You Might Also Like

Seskoal Gelar Pelatihan Penulisan Jurnal Ilmiah
Kapal Korvet KRI Bung Hatta-370 Siap Perkuat Armada TNI AL
Danseskoal Hadiri Syukuran HUT Ke-63 Korps Wanita TNI Angkatan Laut(Kowal) Tahun 2026
12 Personel Bakamla RI Naik Pangkat dan Golongan
Inspektur Kolinlamil Hadiri Penyambutan Satgas Mtf Tni Kontingen Garuda XXVIII-P/UNIFIL TA 2024/2025
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Polres Tapanuli Tengah Amankan Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sorkam Barat
Next Article DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, TNI AL GELAR PANEN RAYA KEDELAI DI KABUPATEN NGANJUK
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?