MEDAN,KLIK7TV.CO.ID – Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman,SH.,MH saat dihubungi di lokasi penggeledahan mengungkap bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di wilayah tebing tinggi dalam perkara dugaan tipikor pengadaan smartboard untuk SMP NEGERI se kota tebing tinggi Ta.2024.
Penggeledahan di jakarta ini berdasarkan ijin geledah dari pengadilan negeri Jakpus dan Jakbar dan surat perintah geledah dari Kajati Sumut.
Mudah2an setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini, ujar Kasi dik.
Terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengungkapkan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan oleh tim penyidik kejati sumut, “Saat ini tim masih teruss mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman teman media”, Ujarnya.
Reporter : Marlan Pasaribu
