SIBOLGA, KLIK7TV.CO.ID – Pada hari Selasa 6 Februari 2024, sebuah laporan Tindak Pidana Curanmor R2 telah berhasil diungkap oleh Polres Sibolga, dengan dasar LP/B/23/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA. (07/02/24).
Pelapor dalam kasus Curanmor ini adalah Fatricius Bernardo Sihombing, seorang Mahasiswa, berusia 26 tahun, yang tinggal di Jalan Oswald Siahaan.
Tersangka Pelaku Curanmor MS (42) Thn, Pekerjaan WiraswastaWiraswasta, Alamat Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau Desa Wek 6 Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu lembar STNK Mobil/Sepeda Motor, satu buah kunci Sepeda Motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian. Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 pukul 02.30 WIB, ketika itu Bernando (pelapor) pulang kerja dan memarkirkan Sepeda Motornya di teras rumah tetangga. Sekira pukul 10.00 WIB, pelapor terbangun dan menemukan Sepeda Motornya telah hilang. Atas kejadian ini, Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 9.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polres Sibolga.
Penangkapan terjadi pada Hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 pukul 21.00 WIB, ketika Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap Pelaku di lokasi yang sudah disinyalir. Pelaku dan Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan dalam mengungkap Kasus ini menunjukkan Komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara Kepolisian di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatra Utara. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (Saripul)