TERABAIKAN DI ATAS KERTAS, BOM WAKTU DI BALIK BURUKNYA ADMINISTRASI ANAK USIA DINI

Disusun Oleh :

Lilis Suryani, Ira Makalim, Ratna Dewi Sartika, Dewi Rini Syariefah 

Memasuki awal Juli hampir sebagian besar sekolah negeri sudah mulai dibuka untuk melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Sedangkan untuk sekolah swasta sudah dilakukan PPDB sejak lama dan saat ini sebagian sekolah masih ada yang masih membuka PPDB tahun ajaran baru 2025 – 2026. Sudah menjadi syarat masuk sekolah wajib melampirkan data identitas anak berupa akta kelahiran, kartu keluarga,  bahkan KTP orang tua. Ada juga sekolah yang meminta Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk kartu identitas diri anak seperti halnya KTP pada orang dewasa.

Sayangnya, tidak semua anak Indonesia memiliki akta kelahiran alias terabaikan. Padahal, dengan memiliki akta kelahiran akan lahir hak-hak lain untuk anak. Menurut seorang pengamat kependudukan dan demografi, Raden Muhammad Rais Permana dalam artikelnya yang menyajikan data sebaran jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran pada semester I/2024 atau hingga Juni 2024. Jumlah penduduk Indoneia yang belum memiliki akta kelahiran tercatat sebanyak 141,47 juta jiwa. Mayoritas hal ini disebabkan permasalahan administrasi. Ketika negara melakukan pembiaran terkait hal itu, maka akan terjadi hilanganya hak anak untuk mendapatkan pelayanan apapun, baik hak kesehatan, pendidikan dan hak lainnya.

Ketika orang tua abai dengan surat administrasi ini, menyebabkan sebagian anak tidak bisa bersekolah. Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting untuk kepastian hukum. Selembar kertas yang dikeluarkan negara ini berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang.

Sebagaimana disampaikan di artikel kompas.com/Jawa Timur pada tanggal 17 Juli 2025, bahwa anak 8 (delapan) tahun  di Situbondo ditolak sekolah karena tidak memiliki akte kelahiran. Seorang anak perempuan berinisial S (8), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa mengenyam pendidikan formal karena tidak memiliki akta kelahiran. Hal ini dikarenakan kedua orang tuanya hanya menikah siri, sehingga administrasi berupa Kartu Keluarga (KK) dan  akta kelahiran anak tidak bisa diterbitkan. 

Ketika kelahiran sang anak terabaikan di atas kertas, maka masa depannya pun menjadi “bom waktu”  untuk bisa mendapatkan  fasilitas dan hak-haknya sebagai warga negara mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan bahkan perlindungan hukum negara. 

Kehadiran seorang anak dalam rumah tangga tentunya bagi hampir semua pasangan sangatlah memberi  arti, kebahagiaan yang tidak ternilai dan dapat tergantikan.  Dibalik kebahagiaan itu ada tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai orang tua terhadap kehadirannya karena anak yang dilahirkan ke dunia ini secara hukum mempunyai hak-hak, seperti yang terdapat pada Pasal 4 – Pasal 19 UU No. 35 Tahun 2014 memuat hak-hak dasar anak, antara lain hak atas identitas. Orangtua wajib untuk mencatatkan kelahiran atas anaknya. . Orang tua dapat memberikan salah satu hak sipil paling mendasar kepada seorang anak dengan mendaftarkan kelahirannya. Hak sipil anak mencakup kebebasan kebebasan penting termasuk hak atas akta kelahiran, hak untuk mengikuti sistem pendidikan, layanan publik, dan akses terhadap layanan penyelamatan jiwa seperti bantuan sosial dan perawatan medis. Untuk memenuhi hak identitas anak dalam pengasuhan, Lembaga kesejahteraan sosial anak mempunyai kewajiban hukum (Hukum & Pembangunan, n.d.). Salah satu bentuk hak sipil anak adalah dengan mendapatkan salinan akta kelahiran.

Mengapa hak identitas anak menjadi sangat penting bagi anak yang dilahirkan ? artikel ini akan membahas mengenai dampak buruk dari pengabaian selembar kertas akte kelahiran yang akan menjadi bom waktu yang akan menjadi pembunuh harapan dimasa yang akan datang.

Dan inilah kenyataannya  ada 47 % anak Indonesia belum memiliki dokumen kependudukan,seperti yang dikutip dari Harian Neraca Ekonomi th 2025.

“Masih banyak anak-anak yang belum memiliki identitas resmi, terutama di daerah terpencil dan kelompok rentan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi kita semua dalam memastikan setiap anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas,” ujar Direktur PAUD, sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud.go.id, kemarin. : Bari Baihaqi Sabtu, 12/04/2025, Harian  Neraca Ekonomi

Abainya orang tua terhadap akte kelahiran sebagai administrasi anak usia dini disebabkan beberapa hal, seperti :

Kurangnya kesadaran,  akses dan informasi orang tua  yang tidak memahami pentingnya selembar kertas akte kelahiran teritana di pedesaan.

Keterbatasan akses pengurusan terutama di daerah 3 T (Terdepan, terluar, tertinggal).

Rasa takut sulitnya pengurusan karena jarak kantor pencatatan sipil yang jauh. 

Umum  yang terjebak adalah keluarga tidak mampu sehingga tidak ada biaya untuk pengurusan atau transportasi dan sebagainya untuk pengurusan.

Kondisi anak hasil   pernikahan yang tidak sah atau anak diluar pernikahan/ pemerkosaan/ nikah siri.

Adanya kondisi anak temuan atau di besarkan di panti asuhan. 

Berikut langkah-langkah  alur pembuatan Akta  kelahiran, yaitu :

Akibat abainya administrasi anak usia dini ini akan menjadi “bom waktu” yang menyebabkan kerugian pada anak, seperti :

Kekosongan hukum dan kerentanan sosial

Anak tanpa identitas rentan tidak dapat menikmati layanan dasar diantaranya tidak dapat mendaftar sekolah formal, terhambatnya akses pendidikan atau beasiswa, tertutupnya akses pada jaminan kesehatan dan sosial (BPJS), atau adanya bantuan lain yang di fasilitasi pemerintah.  

Anak yang tidak terdaftar secara hukum lebih rentan menjadi korban perdagangan manusia, pekerja anak, atau pernikahan dini karena tidak terlindungi sistem hukum negara. Mereka juga tidak bisa mengklaim hak-hak sipil seperti warisan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

Dampak jangka Panjang

Ketika anak tumbuh dewasa tidak dapat membuat KTP, membuat paspor di imigrasi, memperoleh pekerjaan legal bahkan saat proses administrasi pernikahan. Selain itu,  negara akan mempunyai beban sosial dan ekonomi akibat dari kelalaian, kegagalan administrasi pada saat masih  usia dini.

Kesimpulan dan Saran

Ketidaklengkapan administrasi pada anak usia dini adalah bentuk pengabaian negara kepada hak dasar anak. Bom waktu yang dapat memicu ketimpangan sosial, pelanggaran hak dan kegagalan hukum di masa depan.

Dinas Dukcapil diharapkan bisa mengadakan layanan jemput bola terutama bagi masyarakat dengan akses yang sulit dijangkau. Hal ini dapat menjadi kampanye massif untuk meningkatkan kesadaran orang tua tentang pentingnya administrasi anak sejak dini.

Solusi lain yang direkomendasikan penulis diantaranya  mengadakan layanan terintegrasi antara rumah sakit dan Dinas Dukcapil untuk penerbitan akta kelahiran sejak bayi lahir, penerapan layanan daring (online) untuk pengurusan administrasi.

Selain itu, pemerintah dapat  memperluas layanan registrasi anak secara proaktif, terutama di wilayah terpencil, meningkatkan edukasi publik agar orang tua memahami pentingnya registrasi sejak dini serta memperkuat kerja sama dan edukasi  antar instansi—Dinas Dukcapil, rumah sakit, sekolah, dan puskesmas—dalam penerbitan akta dan KIA. Menjadikan administrasi anak sebagai bagian dari indikator keberhasilan program kesejahteraan keluarga.

Demikianlah gambaran pentingnya sebuah kertas yang menjadi identitas seorang anak yang akan menentukan masa depan mereka dan melindungi hak-haknya sebagai warga negara. Jangan biarkan bom waktu ini meledak karena abainya kita sebagai orang tua yang akan merugikan orang yang kita sayangi. Penuhi cinta, peduli akta kelahiran.

DAFTAR PUSTAKA

Baihaqi, B. (2025, Maret 12). Urgensi administrasi kependudukan anak. Harian Neraca Ekonomi.   

https://neracaekonomi.co.id/urgensi-kependudukan-anak

Hukum, P. M., & Pembangunan, D. (n.d.). YURIJAYA, Jurnal Ilmiah Hukum.

Permana, R. M. R. (2024, September 18). Rendahnya kepemilikan akta kelahiran di Indonesia. DataIndonesia.id. 

https://dataindonesia.id/rendahnya-akta-kelahiran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 

Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (2013). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232.

Pos serupa