SMPN 3 Cikarang Barat Terindikasi Lakukan Pungutan Jutaan Rupiah, Disdik Diminta Usut

Jakarta, KLIKTV7>CO>ID – SMPN 3 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi terindikasi melakukan pungutan liar (pungli). Dari hasil temuan media ini, pungli sudah dilakukan sejak penerimaan siswa baru dimana setiap siswa dikenakan uang pangkal sebesar Rp 300.000 dan pungutan uang seragam sebesar Rp 1.000.000.

Atas temuan tersebut, media ini mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMPN 3 Cikarang Barat Drs Syafruddin, MM  berdasarkan surat No : 020/Red-Online/kliktv7.co.id/V-2025 tertanggal 16 Mei 2025, namun hingga kini yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (Formapp), Albert A mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi melakukan pengusutan tentang temuan ini. Sebab, pungutanjutaan rupiah tersebut sangat besar dan membebankan orang tua siswa.

“Jika ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Kami akan segera mengirimkan surat temuan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kami berharap hal ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (28/5/2025), di wilayah Bekasi.

Albert menyatakan, dengan tidak adanya tanggapan dari pihak sekolah atas upaya konfirmasi yang dilayangkan media maka indikasi tersebut sangat kuat. Untuk itu, pihaknya mengancam akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pos serupa