Jakarta – Ramai kasus perundungan (bulying) oleh oknum siswa Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berinisial EJH yang sempat viral di media sosial masih terus bergulir.
Bahkan puluhan karangan bunga mengecam tindakan EJH pun menjadi pertanda kasus ini akan bergulir ke ranah hukum dengan adanya dua buah laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara.
Terbaru, berdasarkan informasi dari narasumber berinisial F, pihak sekolah pada Rabu 10 Desember 2025 yang lalu, telah memanggil para orang tua siswa untuk membacakan keputusan sekolah. Keputusan adalah mengembalikan siswa EJH kepada orang tua untuk yang kedua kalinya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Yayasan BPK Penabur, Kepala Sekolah, Satgas pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Sudin Pendidikan Jakarta Utara 2, sedangkan orang tua EJH tidak hadir.
Masih di tanggal yang sama, Kepala Sekolah, Mahadewi A. Puspitaningtyas harus mengantarkan surat keputusan tersebut secara langsung ke rumah orang tua EJH namun ditolak oleh mereka.
pasangan orang tua yakni Albert Hutagalung dan Ribkha Pakpahan.
Menurut saksi F, penolakan yang dilakukan orang tua Albert Hutagalung dan Ribkha Pakpahan terjadi di depan pagar rumah mereka. Keduanya meminta Kepala Sekolah tersebut untuk menyerahkan surat tersebut kepada Kuasa Hukumnya.
Diketahui bahwa surat keputusan sekolah yang mengembalikan Anak EJH tersebut tertanggal 8 Desember 2025 adalah keputusan yang kedua setelah sebelumnya pada September 2025 “EJH” sudah pernah dikembalikan kepada orang tua.
Saat dikembalikan pertama kali, orang tua EJH melakukan perlawanan kepada pihak sekolah bahkan sampai melibatkan oknum tentara untuk mengantar / mengawal EJH ke sekolah.
Para orang tua siswa lain berharap, agar orang tua EJH berbesar hati menerima keputusan sekolah tersebut demi kebaikan semua pihak.
Sebelumnya, 2 (dua) Laporan Polisi terhadap EJH saat ini sudah memasuki babak baru. Laporan Polisi Nomor : LP/B/439/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 5 Maret 2025 telah mendapatkan hasil Visum, sementara untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/2289/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 29 Nopember 2025 pihak korban dan pelapor telah diambil keterangannya.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sebelum pada akhirnya memanggil terlapor. (Parluhutan)
