Home Daerah Setelah diekspos Media, Polres Taput peringatkan pelaku Tambang Siarang-arang Segera Dihentikan

Setelah diekspos Media, Polres Taput peringatkan pelaku Tambang Siarang-arang Segera Dihentikan

Share
Share

TAPUT, KLIK7TV.CO ID – Polres Tapanuli Utara melalui Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus telah mengeluarkan himbauan tegas terhadap pelaku tambang batu untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Dusun Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Peringatan ini disampaikan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput, Ipda Suandi Situmorang, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/8/2026).

“Kita telah menghimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Siarang-arang,” tegas Ipda Suandi Situmorang dalam keterangannya.

Himbauan ini dikeluarkan tak lama setelah aktivitas penambangan tersebut diekspos oleh tim media Taput .Pihak kepolisian merespon dengan baik serta turun langsung ke lokasi.pihak kepolisian menghimbau supaya aktivitas penambangan tersebut segera di hentikan .adanya kekhawatiran publik dengan resiko longsor dan banjir dengan aktivitas penambangan yang terjadi di dusun Siarang arang . hampir tiap hari truck bermuatan batu Padas di muat untuk di jual ke panglong maupun dijual langsung ke pada masyarakat .

Ipda Suandi memperingatkan bahwa jika himbauan ini tidak diindahkan, pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan tegas serta langkah penegakan hukum terhadap para pelaku jelasnya kepada tim media.

Para pelaku penambangan galian C ilegal — meliputi batu padas dan pasir sungai yang kini dikategorikan sebagai batuan dan mineral bukan logam — dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana:

  • Penjara paling lama 5 (lima) tahun
  • Denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Selain UU Minerba, pelaku yang terbukti merusak lingkungan hidup atau bantaran sungai juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan.

Fakta di Lapangan: Beroperasi Lama, Tanpa Izin, Tanpa Papan Informasi

Sebelumnya, tim media Neracanews melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut terlihat jelas satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi memuat material batu di pinggir aliran sungai. Tim juga menemui operator alat berat serta pihak yang mengaku sebagai pengelola lahan, namun tidak menemukan papan informasi maupun bukti izin usaha pertambangan di sekitar lokasi kegiatan.

Lokasi tambang berada sekitar 3 kilometer dari jalan raya utama, melalui jalan perkerasan. Kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) — syarat sah yang wajib dimiliki untuk pertambangan batuan non-logam, yang diatur ketat melalui sistem OSS-RBA lengkap dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Dampak penambangan tersebut menimbulkan resiko longsor, kerusakan lingkungan hidup serta pencemaran udara , disamping itu juga akan berdampak kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang telah dibangun pemerintah sementara kegiatan penambangan tersebut tidak memberikan kontribusi yang menjadi sumber penghasilan maupun PAD bagi pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak pengelola tambang yang bersedia memberikan pernyataan terkait himbauan tersebut.@LS

Share
Related Articles

Reses Anggota DPRD Partai Gerindra Indra Nainggolan di Desa Tarabintang, Warga Sampaikan Aspirasi

TARABINTANG, KLIK7TV.CO.ID — Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Indra Nainggolan, S.Sos, melaksanakan...

Konsolidasi Gerindra Humbahas Digelar di Tarabintang, Indra Nainggolan Tekankan Kekompakan dan Kekeluargaan

TARABINTANG , KLIK7V.CO.ID — Konsolidasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten...

Pasca Bencana Tanah Longsor dan Banjir Tahun Lalu di Taput Masih Menyisihkan Duka Bagi Korban Serta Bantuan 250 juta Kementerian Dipertanyakan.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Bencana alam tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi...

Pelebaran Jalan Laehundulan–Menju Laekapur 2.500 Meter, Dorong Kesejahteraan Petani Tarabintang

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Atas permohonan yang disampaikan melalui Ketua Kelompok Tani Rapmaju,...