TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Terduga seorang Kurir Sabu sabu dengan berat 1,43 Gram berhasil diamankan Personel Unit Intel Kodim 0211/Tapanuli Tengah di Jln. Eka Satria, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli-Tengah, Kamis (13/02/2025) sekira pukul 20.25 Wib.
Dandim 0211/TT Letkol Inf Fernando Batubara, S. Sos.,M.Han., Melalui Pasi Intel Kodim 0211/Tapanuli Tengah Kapten Ckm M Irwanto menjelaskan : tersangka dengan inisial DS (41 thn) sebagai kurir Sabu-sabu dengan gerak-gerik mencurigakan tertangkap tangan dan di lakukan Penggeledahan di sebuah rumah terbuat dari beton permanen
Begini Kronologisnya papar Pasi Intel Irwanto : Penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang datang ke Kantor Unit Intel Kodim 0211/Tapanuli Tengah pada Kamis (13/02/2025) sekira pukul 20:25 Wib.
Dimana masyarakat tersebut merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di Jalan Eka Satria, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, terangnya
Selanjutnya, atas laporan masyarakat tersebut, personel Unit Intel Kodim 0211/Tapanuli Tengah dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0211/Tapanuli Tengah Kapten Ckm M Irwanto dan Danunit Intel Kodim 0211/Tapanuli Tengah Letda Inf Beringin Limbong, melakukan pengintaian dan bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba, dan melakukan pengintaian di Jln. Eka Satria, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli-Tengah.
Adapun Barang bukti sebagai berikut
Paket narkoba jenis sabu-sabu 1,43 Gram, Alat hisap (bong), serta Uang tunai sebesar Rp. 50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Staf Intel Kodim 0211/TT untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 00.30 Wib, Pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Tapteng, guna Proses Hukum lebih lanjut. @(an)