MEDAN, KLIK7TV.CO.ID Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tidak dipungut biaya. Ia memastikan aparat kewilayahan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan tersebut akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
Penegasan itu disampaikan Rico saat mengikuti kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan warga bernama Lena mengenai biaya pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris.
“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Lurah atau petugas yang memungut akan kita evaluasi,” tegas Rico.
Rico menekankan, pelayanan administrasi kepada masyarakat harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan pungutan di luar aturan. Ia juga mengingatkan aparat kewilayahan agar memberikan pelayanan secara transparan dan bertanggung jawab.
Penegasan tersebut menjadi perhatian bagi jajaran pemerintah kewilayahan, khususnya kelurahan, agar memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris.
Melalui kegiatan Sapa Warga, Pemerintah Kota Medan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, dan persoalan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan publik.
Pemko Medan diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap pelayanan administrasi di tingkat kewilayahan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Reporter : Sabam Silitonga