SITANDUK, KLIK7TV CO ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sitanduk, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan, kembali mengambil langkah tegas terhadap CV Abigail Wijaya Pratama. Langkah tersebut dilakukan setelah surat teguran pertama yang dilayangkan pada 10 Oktober 2026 terkait aktivitas alat berat jenis ekskavator yang melintasi jalan desa tanpa alas pengaman disebut belum mendapat tanggapan hingga 22 Oktober 2026.
Akibat aktivitas pelintasan alat berat tersebut, jalan desa di Sitanduk dilaporkan mengalami kerusakan. BPD pun menilai perlu adanya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan terhadap kerusakan infrastruktur yang digunakan masyarakat.
Ketua BPD Sitanduk Wahyu Barutu menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan melayangkan surat teguran pertama. Namun, hingga batas waktu yang disebutkan, pihaknya belum menerima klarifikasi maupun melihat adanya perbaikan jalan dari perusahaan.
Kami sudah melayangkan surat resmi tanggal 10 Oktober 2026. Sampai hari ini, 22 Oktober 2026, belum ada tanggapan dari CV Abigail Wijaya Pratama. Belum ada perbaikan maupun klarifikasi,” ujar Ketua BPD Sitanduk.
Menyikapi belum adanya tanggapan tersebut, BPD Sitanduk mengambil langkah lanjutan dengan melayangkan surat teguran kedua kepada CV Abigail Wijaya Pratama. Dalam teguran tersebut, BPD memberikan waktu 1 x 24 jam sejak berita ini diterbitkan agar pihak perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap jalan desa yang mengalami kerusakan.
BPD menegaskan, apabila teguran kedua tersebut kembali tidak diindahkan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kepala Desa Sitanduk dan Camat Tarabintang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Selain menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah setempat, BPD Sitanduk juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada dinas terkait di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Laporan itu direncanakan menjadi bahan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan, termasuk aspek perizinan sesuai kewenangan instansi terkait.
Jalan desa ini dibangun dengan uang rakyat. Kalau dirusak dan tidak mau bertanggung jawab, lebih baik tidak usah beroperasi di sini. Kami BPD berdiri untuk warga,” tegasnya.
BPD Sitanduk juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan desa. Warga turut diminta mendokumentasikan aktivitas alat berat apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak CV Abigail Wijaya Pratama mengenai surat teguran dan tuntutan perbaikan jalan tersebut. Konfirmasi kepada pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang.
persoalan ini diharapkan segera mendapat penyelesaian sehingga kerusakan jalan desa dapat ditangani dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.@WAHYU