PT Mesjaya Abadi Indonesia diduga Lakukan Pelanggaran Ketenagakerjaan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – PT Mesjaya Abadi Indonesia diduga selama 2020 – 2021 tidak memberikan Upah/Gaji sesuai Upah Minimun Regional (UMR) kepada Karyawannya sebanyak sekitar 40 orang waktu itu.

Selain itu, Perusahaan tersebut juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap oleh L, seorang mantan Karyawan PT Mesjaya Abadi Indonesia (PT MAI) yang bekerja di perusahaan PT MAI pada tahun 2020 sampai 2021.

L Kepada Klik7tv.co.id via hp/telpon baru baru ini mengatakan, L bekerja di PT Mesjaya Abadi Indonesia (PT MAI) dari 2020 sampai 2021. L dibayar upah per hari sebesar Rp 80 ribu per hari. Jika dihitung per bulan adalah Rp 2.400.000, yang tidak sesuai dengan Upah Minimum di Cikarang yaitu Rp Rp 4.791.843 waktu itu.

L mengaku, Pegawai PT MAI lainnya nasibnya sama, yaitu mendapat upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum wilayah Cikarang waktu itu.

Sesuai aturan yang berlaku, Perusahaan yang tidak membayar upah minimum sesuai dengan Upah Minimum bagi pekerja dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), perusahaan yang tidak membayar upah minimum sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sankal administratif dan/atau pidana.

Sanksi administratif dapat berupa :

  1. Teguran tertulis
  2. Denda
  3. Pembayaran upah yang belum dibayar

Sanksi pidana dapat berupa:

  1. Denda
  2. Kurungan penjara

Demikian juga ungkap L, mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT MAI diduga tidak mengikutsertakan Karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak dari karyawan untuk jaminan sosial tenaga kerja waktu itu.

“Kami cuma disuruh kumpulin KTP (Kartu Tanda Penduduk), tapi sampai saya 2 tahun bekerja belum keluar juga kartu BPJS Ketenagakerjaan nya. Mungkin upahnya nggak sesuai Upah Minimun, jadi nggak jadi dibuat kartunya,” ucap L.

Berdasarkan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan peraturan terkait lainnya), perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Sanksi administratif dapat berupa : Teguran tertulis, Denda dan Paksaan pemerintah. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda.

Padahal tambah L, PT MAI adalah perusahaan perusahaan manufaktur briket dan perusahaan pengekspor Briket, salah satunya ke negara kawasan Timur Tengah.

Sebagai diketahui Briket dapat menjadi pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sumber energi fosil yang semakin langka. 

Briket dapat digunakan untuk memasak, memanaskan ruangan, dan berbagai keperluan di rumah tangga.

Briket juga dapat digunakan dalam skala industri untuk boiler, pabrik pengeringan, dan pembangkit listrik. 

L menambahkan, ia mengaku sewaktu ia bekerja, Direktur PT MAI, Bayu Anggara, meminta ganti rugi kepada L sebesar Rp 29 juta karena L dinilai Bayu Anggara selama 2 tahun telah merugikan perusahaan.

“Saya disuruh mengganti uang Rp 29 juta gara – gara masalah arang dicampur sawit, dia minta ganti rugi. Saya diminta ke kantor membuat surat pernyataan bahwa saya melakukan kerugian masalah Arang dicampur Sawit padahal pemilihan Arang dicampur Sawit adalah perintah Pak Bayu sendiri. Tapi entah kenapa saya dituduh merugikan perusahaan,” ucap L.

“Bahkan untuk memaksa saya membuat pernyataan merugikan Perusahaan, dia (Bayu Anggara) menggunakan oknum aparat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dan oknum Kepolisian Bekasi,” sambungnya.

L juga kesal, Gaji satu bulan terakhir bekerja dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayar oleh perusahaan. “Akhirnya saya diam diam aja keluar dari perusahaan. Pagi pagi saya bawa tas saya keluar dari perusahaan. Saya udah malas lihat wajahnya (Wajah Bayu) karena diminta ganti rugi, yang sebenarnya kesalahan dia (Bayu) sendiri,” ujar L.

Ketika masalah dikonfirmasi ke Bayu Anggara via WhatsApp (WA), Bayu menyatakan PT Mesjaya sudah tutup (bangkrut) dan statement L adalah tidak benar.

Dari kasus PT MAI ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar menyelidiki pelanggaran PT MAI yang diduga kuat melanggar Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan. (Red)

Pos serupa