JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pelanggaran peraturan Ketenagakerjaan diduga dilakukan oleh Perusahaan PT Mesjaya Abadi Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
PT Mesjaya Abadi Indonesia (PT MAI) sebagai salah satu Perusahaan Produsen Briket dan Pengekspor Briket ke Negara Kawasan Timur Tengah (Timteng) dan Negara Kawasan Eropa ini, diduga memberikan upah kepada pekerjanya dibawah Upah Minimun di wilayah.
Begitu juga Perusahaan tersebut diduga tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang jumlah pekerjamya sekitar 40 orang.
“Saya kerja di PT Mesjaya Abadi Indonesia tahun 2014 selama setahun, bagian maintenance mesin, tapi prakteknya banyak pekerjaan serabutan yang saya lakukan di perusahaan ini. Upah yang saya terima dari perusahaan dibawah upah minimum tidak sesuai Upah Minimun di wilayah Cikarang,” kata D mantan pekerja di PT Mesjaya Abadi Indonesia ketika ditelpon Klik7tv.co.id baru baru ini
Upah yang D terima dalam sebulan tidak sampai Rp 3 juta, Begitu juga dengan karyawan lainnya, upah yang diterima oleh mereka dari perusahaan PT MAI adalah dibawah upah minimum pada waktu itu (tahun 2014)
D pun mengaku, pada waktu itu PT Mesjaya Abadi Indonesia tidak ikut mengikutsertakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan melalui BPJS kepada para pekerja PT MAI.
“Perusahaan bentuknya PT tapi untuk produksi diborongin, open diborongin.
Kalau sedang tidak ada kerjaan maintenance, saya ikut kerja bagian produksi, udah kayak kerja serabutan,” ucap D.
Padahal kata D, perusahaan ini mengekspor Briket ke negara kawasan Timur Tengah dan Eropa, tapi anehnya pekerjanya diupah dibawah upah minimum.
“Makanya, saya keluar dari tempat kerja karena tidak nyaman. Dibayar upah tapi dibawah upah minimum. Pekerja juga tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata D.
Informasi dari sumber lain yang bisa dipercaya, bahwa Perusahaan PT Mesjaya Abadi Indonesia tetap beroperasi/tetap berjalan, namun belum jelas apakah perusahaan ini sudah membayar upah pekerja sesuai Upah minimum atau tidak. Begitu juga Jaminan Sosial untuk pekerjanya apakah sudah diikutsertakan atau belum, belum jelas.
Diduga perusahaan ini belum melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan atau ke Kementerian Ketenagakerjaan, padahal Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah hal yang wajib bagi perusahaan.
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Klik7tv.co.id dalam pesan singkatnya mengatakan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan seperti upah pekerja dibawah minimum dan pekerja tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang dilakukan PT Mesjaya Abadi Indonesia ini, bisa dibawa ke ranah pidana dan Perdata.
Padahal kata Timboel Siregar, PT Mesjaya Abadi Indonesia adalah perusahaan bisa dikatakan kelas menengah keatas.
Direktur PT Mesjaya Abadi Indonesia, Bayu Anggara ketika diminta konfirmasinya oleh Klik7tv.co.id terkait masalah ini, belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan. (Red)