MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa Prof Dr Kusbianto M.Hum mengatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di Sumatera Utara selama tahun 2023 menangani banyak kasus pengaduan namun belum dituntaskan.
Hal itu diutarakan Prof Dr Kusbianto sebagai Penanggap berjudul, “Karut Marut Penegakan Hukum HAM Dan Demokrasi Di Sumatera Utara,” dalam Catatan Tahun Baru (Cataru) LBH Medan Tahun 2023, Jumat (29/12/2023).
Berbagai kasus-kasus hukum tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut, jumlah kasus pengaduan 113 kasus, yang mendapat pendampingan 31 kasus. Isu kasus utama kekuasaan berbasis gender dan seksual, 4 kasus pidana, 10 kasus perdata dan PHI 14 kasus.
Catatan LBH Medan untuk tahun 2023 masih menangani masalah tanah perkebunan PTPN II. Persoalan konflik tanah di areal eks HGU PTPN-II tak habis-habisnya sepanjang pihak yang memiliki kewenangan tidak sungguh sungguh.
Penyelesaian lahan (tanah dan rumah) karyawan/eks-karyawan perkebunan PTP IX (PTPN II) yang mengalami penggusuran bangunan plus tanahnya dilakukan dengan upaya paksa, tanpa mempertimbangkan hak-hak privatnya yang sudah mereka tempati puluhan tahun.
Lanjutnya, dalam masalah lahan eks PTPN dalam realita kehidupan sehari-hari banyak fakta benturan antara realita dan dinamika masyarkat dengan hukum yang berlaku.
Pada tahun 2023, kasus yang paling banyak didampingi merupakan kasus Perdata & Penyelesaian Hubungan Industrial sebanyak 14 kasus. Disusul bidang pidana sebanyak 10 kasus, Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual sebanyak 4 kasus.
Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual didominasi oleh kasus-kasus kekerasan seksual dan pada tahun 2023 sebagian besar korbannya merupakan anak perempuan.
Catatan LBH Medan akhir tahun ini menggambarkan hukum yang digunakan aparat penegak hukum (APH) masih belum dilaksanakan untuk melayani hukum secara benar. Sukarnya keadilan hadir di tengah masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu, miskin dan buta hukum. Proses hukum yang adil (due process of law) belum berjalan sebagai mana aturan yang ada.
“Aparat penegak hukum harus melaksanakan hukum dengan mengunakan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hindari menggunakan hukum seperti memakai kacamata kuda, aspek kehidupan social masyarakat yang masih dipengaruhi persoalan ekonomi, pendidikan perlu menjadi alternatif penanganan teknis hukum,” ujar mantan Rektor Undhar Medan.
Dalam tahun 2023 terakhir LBH Medan telah mendampingi masyarakat dalam dugaan tindak pidana sampai ke tahap persidangan sebanyak 9 kasus. Sepanjang melakukan pendampingan terhadap masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum khususnya dalam perkara pidana.
LBH Medan sering sekali menghadapi proses hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan yang sangat tidak adil, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil baik dari masyarakat yang sebagai korban, tersangka maupun terdakwa.
Permasalahan yang diadukan didominasi masalah hutang piutang atau pinjaman, pencemaran nama baik, Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT), perselingkuhan, perceraian, tuduhan dan perlakuan tidak benar dari polisi,
kekerasan kepolisian, permasalahan ketenagakerjaan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penipuan dan warisan.
LBH Medan harus mempunyai prioritas dalam bantuan hukum terhadap isu-isu konflik yang ditangani di Sumatera Utara. Sehingga akan lebih fokus penyelesaian kasus-kasus yang dilayani dan ditangani. Pada tahun 2023/2024 dinamika masyarakat dalam tahun politik penyelenggaran Pemilu. “LBH Medan penting membuat program prioritas bantuan hukum terhadap pelanggaran HAM dan Demokrasi,” ucapnya.
Untuk memberikan solusi penyelesaian masalah kesenjangan antara bekerjanya hukum yang berhadapan dengan dinamika masyarakat, penting hukum yang kuat (perkasa) tidak serta merta benar dan akan mampu menggiring komunitas tatanan kehidupan masyarakat.
Reporter : Sabam