By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Bogor
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Bogor
Hukum

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Bogor

admin
Last updated: July 9, 2025 9:35 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID –

Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai sidangkan perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan gedung rumah sakit di Kabupaten Bogor. Sidang perkara dengan register Nomor 03/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (BANPROV) Tahun Anggaran 2021 tersebut, Selasa (8/7/2025), dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Hadir dalam sidang, Hilman Pujana Ketua sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

Perkara melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dijelaskan dalam LDP bahwa objek perkara yang berasal dari laporan publik tersebut, adalah pekerjaan konstruksi pada pembangunan gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kel. Cogreg, Kec. Parung, Kab. Bogor. Pada saat pembukaan dokumen penawaran, terdapat empat peserta yang menyampaikan penawaran.

Setelah dilakukan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, tersisa 2 peserta yang memenuhi yaitu Terlapor I dan Terlapor II. Selanjutnya pada tahap evaluasi kualifikasi, Terlapor II dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan Terlapor I dinyatakan sebagai pemenang tender.

Dalam LDP, Investigator mengungkapkan beberapa dugaan yang mengarah pada telah terjadinya persekongkolan dalam tender. Antara lain sejumlah kesamaan mencolok pada dokumen, alamat IP (IP Address) yang identik, bentuk dan isi kesalahan penulisan, format bagan yang serupa, serta kesamaan lainnya dalam dokumen yang penawaran yang disampaikan. Berbagai kesamaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Terlapor III, yang memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender.

Berdasarkan alat bukti yang dihimpun selama proses penyelidikan, Investigator menyimpulkan telah ditemukan cukup bukti yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 (persekongkolan tender) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang turut melakukan pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada 24 Juli 2025 dengan agenda Tanggapan terhadap LDP. Untuk mengikuti perkembangan sidang perkara ini, pantau terus jadwal sidang pada tautan berikut: https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (IS)

You Might Also Like

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kuatkan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Bali
Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Aturan Baru Pemberian Visa Kunjungan Calon Pekerja Asing
KPPU Gelar Sidang Perkara Dugaan Penguasaan Pasar Penjualan Truk SANY di Indonesia
Petugas Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur Tangkap Tangan Pemasok Narkoba
Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur Terima Kunjungan Keluarga WBP Plus Halalkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article 11,65 gram daun Ganja kering dan Dua Orang diduga Pengedar berhasil diamankan Petugas di Hajoran
Next Article Mediasi Dead Lock, Polemik Pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah Diminta Lanjut ke Putaran Kedua
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?