Home POLRI Polres Tapteng Resmi Kukuhkan Pamapta SPKT, Ganti Kanit Untuk Perkuat Pelayanan Publik 24 Jam

Polres Tapteng Resmi Kukuhkan Pamapta SPKT, Ganti Kanit Untuk Perkuat Pelayanan Publik 24 Jam

Share
Share

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi mengukuhkan Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menggantikan nomenklatur Kepala Unit (Kanit) sebelumnya. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kapolri untuk memperkuat fungsi SPKT sebagai garda terdepan institusi Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Upacara pengukuhan dipimpin oleh Wakapolres Tapteng, Kompol M. Iskad, S.H., M.M., di Lapangan Apel Polres Tapteng, Rabu (22/10/2025) pukul 08.00 WIB.

Penyesuaian nomenklatur ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025. Perubahan dari Kanit menjadi Pamapta bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan responsibilitas pelayanan publik.

Wakapolres Tapteng secara simbolis menyematkan bed lengan Pamapta kepada tiga perwakilan personel yang dikukuhkan: Aiptu Khairul Ikhsan Lubis, Aipda Suara Putra Siregar, dan Aipda Erwin Sinaga.

Dalam keterangannya, Humas Polres Tapteng menjelaskan bahwa Pamapta berfungsi sebagai unsur pelaksana dari satuan fungsi operasional di lingkungan SPKT. Tugas-tugas vital Pamapta meliputi:

  1. Pelayanan Masyarakat: Menerima laporan/pengaduan, memberikan bantuan/pertolongan, serta TPTKP.
  2. Fungsi Operasional: Melaksanakan tugas penjagaan, pengawasan, dan memproses penerbitan surat keterangan kepolisian, mulai dari Laporan Polisi hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  3. Pengendalian Operasional: Mengendalikan operasional sehari-hari dan mengkoordinasikan bantuan di lapangan, seperti patroli keamanan, pengawalan, hingga pengamanan kegiatan masyarakat.

Untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal 24 jam, pelaksanaan tugas Pamapta dibagi dalam 3 regu dengan pembagian waktu kerja 12 jam jaga, 12 jam istirahat, dan 12 jam cadangan.

Pihak Polres juga menambahkan bahwa jabatan Pamapta diutamakan diisi oleh personel dengan pangkat minimal Aipda, atau diutamakan dari Akpol fresh graduate berpangkat Ipda.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si, berharap pengukuhan Pamapta ini dapat mengoptimalkan pelayanan publik di SPKT. “Dengan adanya Pamapta, pelayanan publik harus semakin optimal, responsif, dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kepercayaan serta kepuasan masyarakat,” ujar Kapolres Tapteng. @(an)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Polantas Karib Bersama Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Ibu-Ibu Pecah Ban di Tol BSD

TANGERANG SELATAN, KLIK7TV.CO.ID – Polantas Karib bersama personel Induk PJR BSD menunjukkan...

Samsat Kabupaten Bekasi Terus Meningkatkan Mutu Pelayanan Mudah Di Akses , Cepat Dan  Transparan

‎KABUPATEN BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Samsat Kabupaten Bekasi  terus membenahi  pelayanan dengan proses...

Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Melaksanakan Bakti Sosial

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Kegiatan ke-56 Tahun...

Bawa Sabu dan Ganja, DNH Diamankan Satresnarkoba Humbahas

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap...