By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Polres Tapanuli Tengah Ringkus Tiga Pengedar Ganja, Sita 900 Gram Barang Bukti
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Polres Tapanuli Tengah Ringkus Tiga Pengedar Ganja, Sita 900 Gram Barang Bukti
POLRI

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Tiga Pengedar Ganja, Sita 900 Gram Barang Bukti

admin
Last updated: August 9, 2025 11:06 am
admin
11 months ago
Share
SHARE

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga tersangka di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori. Dari penangkapan ini, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya., SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat., SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi kejadian,” ujar AKP Gunawan Sinurat.

Tiga tersangka yang ditangkap berinisial DMS (48), RS (23), dan BHDS (25). Ketiganya diduga merupakan pengedar yang aktif melakukan transaksi di daerah Pinang Sori, Tapanuli Tengah.

Selain ganja seberat 900 gram yang dibungkus lakban kuning, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua unit telepon seluler merek Pocophone dan Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut. Saat ini, tim Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap V, yang diduga sebagai pemasok utama. “Kami akan terus mendalami kasus ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Rencananya, barang bukti akan segera dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan,” tambah AKP Gunawan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya. @(an)

You Might Also Like

Wujud Empati, TNI-Polri di Jakbar Beri Bantuan Makanan untuk PPKS
Nyamar Jadi Pria di TikTok, Wanita asal Nganjuk berhasil diamankan Petugas yang Nekat Larikan Gadis Remaja Tapteng ke Lampung
Masyarakat Kota Bekasi Dipermudah Mengurus SIM Lewat Mobil Keliling Di Kota Bekasi
Keluarga Besar Polres Tapteng adakan Sholat Idul Fitri 1446 H bersama masyarakat dimako Polres Tapteng
Polres Humbahas Tangkap Pelaku Pencurian Besi Jembatan di Desa Simataniari, Pelaku Lainnya Dicari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Lukisan Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta Sold Out Dipameran IPPA FEST
Next Article Siswa SMAN 1 Medang Deras Putri Wulandari Mendapat Medali Emas Pencak Silat
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?