By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
Search
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis
POLRI

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis

admin
Last updated: August 14, 2025 9:30 pm
admin
11 months ago
Share
SHARE

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku, seorang pria dan seorang wanita. Penangkapan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, SH., MH, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Di lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar AKP Gunawan Sinurat.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial C.S. (pria, 37) dan S.R. (wanita, 23). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku perempuan berinisial S.R. merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu-sabu, 1 buah gunting, 2 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah pipet yang diubah menjadi sendok sabu, 3 buah mancis, 3 buah plastik gula, 3 buah pipet dan Uang tunai sebesar Rp 800.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu seorang pria berinisial “Dedek” yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka. @(an)

You Might Also Like

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Humbahas Adakan Pasar Murah
Polres Humbahas Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri Untuk Masyarakat”
Polsek dan Bhayangkari Manduamas Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Tapteng
Jamin Keamanan May Day 2026, Polres Humbahas Sisir Titik Rawan Lewat Patroli Skala Besar
Pastikan Keamanan Libur Lebaran, Kapolres Tapteng Tinjau Langsung Pengamanan Objek Wisata
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Polres Tapanuli Tengah Kembali Sukses Salurkan 15 Ton Beras dalam Gerakan Pangan Murah
Next Article Ekspedisi Merah Putih 2025 di Puncak Gunung “Mulut Tuhan”
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?