Home Pariwisata Pimpinan Pusat Kedan Prabo Nol Lapan Somasi P3MI PT Malona Sahapory Integritas Atas Kasus PMI Wati

Pimpinan Pusat Kedan Prabo Nol Lapan Somasi P3MI PT Malona Sahapory Integritas Atas Kasus PMI Wati

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pimpinan Pusat Kedan Prabo Nol Lapan, lembaga yang memberikan advokasi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), memberikan somasi pertama kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Malona Sahapory Integritas

Pimpinan Pusat Kedan Prabo Nol Lapan sebagai penerima Kuasa dari PMI atas nama WATI beralamat di Kp. Margahayu Rt.006/Rw.002, Kelurahan Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa No. 956-SK-K08-976/PMI/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dengan ini Pimpinan Pusat Kedan Prabo Nol Lapan menyampaikan Somasi Pertama kepada Direktur Utama PT. Malona Sahapory Integritas, Sdri. Hj. Nurhayati, dan Sdri. Fitri atas Permasalahan yang dihadapi PMI berdasarkan Laporan Pengaduannya sebagai berikut :

  1. Bahwa PMI di sponsori oleh Sdri. Hj. Nurhayati dan Sdri. Fitri untuk bekerja sebagai Pekerja Migran di Negara Singapura.
  2. Bahwa kemudian PT. Malona Sahapory Integritas mengurus dokumen keberangkatan PMI dan memberangkatkan PMI ke Negara Singapura pada 06-05-2026.
  3. Bahwa setelah tiba di Negara Singapura langsung dijemput dan ditampung oleh pihak agency, untuk kemudian PMI di pekerjakan sebagai pengguna perseorangan.
  4. Bahwa PMI mengalami sakit gerd selama bekerja.
  5. Bahwa setelah PMI sakit, agency di Singapura mengembalikan PMI kepada pihak PT dan meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,-.
  6. Bahwa saat ini PMI tidak diterima bekerja lagi karena tidak ada majikan yang mau menerima pekerja yang sedang sakit.
  7. Bahwa PMI mengalami potongan gaji selama 7 bulan.
  8. Bahwa dengan penderitaan yang di alami, PMI sangat mengharapkan bisa kembali ke Indonesia.

Atas dasar Laporan Pengaduan PMI yang bernama Wati tersebut, Pimpinan Pusat Kedan Prabo Nol Lapan patut menduga, bahwa proses pemberangkatan dan penempatan PMI bersangkutan dilakukan secara tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu :

  1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelayanan penyelesaian permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.
  2. Peraturan menteri pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  3. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2026 tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pelaksana penempatan.
  4. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 74 ayat (1) sanksi administratif sebagaimana dalam pasal 56 dan pasal 62 berupa: a. Peringatan tertulis;
    b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
    c. Pencabutan izin.

Ketika masalah dikonfirmasi ke PT. Malona Sahapory Integritas, Fitri dari PT. Malona Sahapory Integritas kepada Klik7tv.co.id lewat What’s App (WA) mengatakan “Kenapa lagi pak kan sudah selesai. Anaknya juga sudah pulang. Dirutnya sudah selesaikan pak,” ucap Fitri Senin (13/7/2026). (Red)

Share
Related Articles

Siswa SMAN 7 Medan Lulus SNBT Sebanyak 53 Orang

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kepala SMAN 7 Medan, Suyono, S.Pd., M.Or., menyampaikan apresiasi...

Swiss-Belhotel International dan Hotel Ciputra Cibubur Hadirkan Kampanye Spesial Jelang Liburan Sekolah

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Swiss-Belhotel International, grup manajemen perhotelan global dengan portofolio hotel...

Dorong Wisata Berbasis Manfaat: Air Panas Ria-Ria Disiapkan Jadi Destinasi Kesehatan dan Ekonomi Rakyat

HUMBAHAS., klik7tv.CO.ID – Peninjauan potensi wisata air panas di Huta Imbaru Dusun...

Nuansa Tropis di “ALOHA NEW YEAR PARTY”,Sambut Tahun Baru 2026 Bersama Hotel 1O1 URBAN Jakarta Thamrin

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menutup tahun 2025 dengan suasana berbeda, 1O1 URBAN Jakarta...