POLRI

Petugas Undercover Buy Tumbangkan diduga Pelaku Narkoba dalam waktu 20 Menit

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan tindakan tegas dan cepat dalam waktu lebih kurang 20 menit, dengan Operasi
Undercover Buy mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. pada Senin, (22/01/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Plt. Kasi Humas AKP Irawadi dalam Press Release menerangkankan : bahwa Pelaku yang berhasil ditangkap adalah HS (20) tahun, beralamat di Jl. Sibolga – Padang sidempuan Kel. Muara nibung Kec. Pandan Kab. Tapteng.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba, yang dipimpin oleh IPTU Zul Efendi, berhasil menyusun operasi dengan merancang Undercover Buy. Mereka berhasil menarik perhatian Pelaku dengan memancingnya melalui pesan singkat menggunakan handphone.

Dalam waktu sekitar 20 menit, Pelaku tiba di lokasi membawa paket narkotika jenis sabu yang dipesan oleh pelapor dan rekan. Pelapor dan rekan langsung mengamankan pelaku di depan rumah yang merupakan lokasi transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, yang terbungkus plastik bening.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH Menjelaskan bahwa HS mengaku diutus oleh abangnya, untuk mengantar narkotika jenis sabu. Meskipun pencarian ke rumah HS tidak membuahkan hasil, pelapor dan tim membawa HS beserta barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH menyampaikan “Tindakan tegas terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah”.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 (Lima) Tahun. Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. @(an)

Related Posts