Permudah Layanan, UP PMPTSP Kelurahan Pademangan Barat Luncurkan System Layanan NIB One Click

Jakarta – Dalam rangka mempermudah para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin memiliki legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), UP PMPTSP Kelurahan Pademangan Barat melaunching system layanan NIB ONE CLICK.

Kepala PTSP Kelurahan Pademangan Barat, I. Putu. B. S, Selasa (27/5/2025) menyatakan, system layanan ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Latar Belakang dan Tujuan (15%)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan terkait dengan izin usaha dan tidak perlu repot lagi untuk mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem dan legalitas untuk kegiatan usaha. NIB wajib dimiliki para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke sistem OSS secara elektronik.

Begitupun dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), NIB punya sejumlah manfaat bagi para pelaku UMKM. Dengan kepemilikan NIB, Usaha mikro akan naik kelas karena memiliki legalitas yang dapat menjadi dasar untuk permodalan dalam pengajuan kredit usaha ke perbankan.

Secara nasional, dari total 65 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, baru 10 juta pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 16 Agustus 2024, sebanyak 10.000.019 nomor induk berusaha (NIB) telah terbit di seluruh Indonesia melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission risk-based approach), dengan dominasi sebanyak 9.909.900 pelaku usaha mikro kecil (UMK), 28.303 usaha menengah dan 61.816 usaha besar.

Ada gap atau selisih yang besar antara jumlah pelaku UMKM yang ada dan yang sudah terdaftar mendapatkan NIB. Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah berupaya untuk mendorong percepatan pengurusan NIB bagi pelaku UMKM.

Rendahnya tingkat kepemilikan NIB oleh pelaku UMKM juga terlihat di wilayah Kelurahan Pademangan Barat. Terbukti dari adanya beberapa indikasi seperti, Minimnya jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang memohon pendampingan dalam pembuatan NIB.

Melihat kondisi itu jumlah pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Kelurahan Pademangan Barat sebanyak 241 pelaku usaha UMKM hanya sebanyak 133 yang telah memiliki NIB dengan demikian presentase hanya 55% yang hanya memiliki NIB, dimana ditargetkan seharusnya seluruh Pelaku UMKM memiliki NIB.

Dengan data tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat isu bahwa target kepemilikan NIB para pelaku UMKM di wilayah Kelurahan Pademangan Barat belum sepenuhnya tercapai. Hal tersebut menandakan bahwa proses penerbitan NIB masih terkesan sulit di wilayah kelurahan pademangan barat.

Kemudian solusi atau gagasan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan pemanfaatan media berbasis elektronik yang diharapkan dapat memudahkan para pelaku UMKM untuk mengajukan proses penerbitan NIB di UP PMPTSP Kelurahan Pademangan Barat.

Tujuan dari inovasi ini adalah diharapkan percepatan peningkatan kepemilikan NIB di wilayah Kelurahan Pademangan Barat menjadi 100 persen.

Metode pembuatan NIB yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha serta belum adanya kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki NIB, sehingga banyak pelaku usaha yang kesulitan menggunakan sistem yang disediakan pada website https://oss.go.id serta harus berulang kali ke loket layanan untuk berkonsultasi.

Metode kegiatan beralih menjadi pelayanan yang dinamis kepada pelaku usaha untuk dibuatkan NIB secara daring dengan memanfaatkan system layanan berbasis elektonik.

Dengan layanan ini, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke loket pelayanan. Dukungan implementasi dan keberlanjutan (20%) metode pelayanan pembuatan NIB saat ini pelaku usaha masih dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, sehingga pelaku UMKM merasa kesulitan saat pembuatan NIB dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk diunggah, pelaku usaha harus datang ke service point.

Proses menjadi lebih lama karena pemohon harus berulang kali meminta bantuan kepada petugas di service point. Metode baru dalam rancangan aksi perubahan yang dibuat oleh peserta.

Dengan hadirnya layanan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan darimanapun dengan memanfaatkan teknologi berbasis digital.

Pos serupa