By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: PERISAI : Perlindungan Anak Tidak Boleh Mengakibatkan Pembatasan Hak Konstitusional Perempuan untuk Bekerja
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > PERISAI : Perlindungan Anak Tidak Boleh Mengakibatkan Pembatasan Hak Konstitusional Perempuan untuk Bekerja
Ekonomi

PERISAI : Perlindungan Anak Tidak Boleh Mengakibatkan Pembatasan Hak Konstitusional Perempuan untuk Bekerja

Arman Naker
Last updated: July 6, 2026 11:48 am
Arman Naker
10 hours ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI) sekaligus Praktisi hukum pada Kantor Hukum Teguh Riyanto, S.H. & Partners, Teguh Riyanto, S.H., menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait moratorium keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan yang memiliki anak balita perlu dikaji ulang secara komprehensif guna menghindari potensi diskriminasi serta pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara.

Menurut Teguh, perlindungan anak merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara optimal dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian, upaya perlindungan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan terhadap hak perempuan untuk bekerja, khususnya bagi mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

“Negara harus hadir memberikan solusi yang konstruktif, bukan membatasi akses masyarakat terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Teguh Riyanto.

Ia menilai, pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan adalah dengan memastikan adanya pengasuh pengganti yang bertanggung jawab, baik suami, orang tua, maupun anggota keluarga terdekat, yang dibuktikan melalui surat keterangan pengasuhan anak yang disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

“Apabila terdapat pengasuh yang mampu menjamin tumbuh kembang anak secara layak dan berkelanjutan, maka tidak terdapat dasar yang kuat untuk membatasi hak perempuan bekerja sebagai PMI. Kebijakan perlindungan tidak boleh bertransformasi menjadi bentuk diskriminasi terhadap perempuan, khususnya mereka yang berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” jelas Teguh Riyanto.

PERISAI lanjutnya, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengedepankan mekanisme verifikasi pengasuhan anak sebagai alternatif kebijakan, dibandingkan penerapan moratorium administratif yang berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ARMAN R)

You Might Also Like

P3MI PT Putra Jabung Persada Diduga Lakukan Money Laundry Melalui Jual Beli Job PMI Taiwan
Menteri Karding Dengar Usul Saran Soal Cabut Moratorium ke Arab Saudi, Pastikan Hati-Hati
Ansor University dan Buma Hadir di Jepang Perkuat SDM dan Dukung Pekerja Migran
Menteri Karding Berencana Gelar Akreditasi dan Sertifikasi untuk P3MI
Bertemu Dubes Yunani, Wamen Christina Bahas Tindak Lanjut Rencana MoU G to G Penempatan Pekerja Migran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Nobar Pertandingan Piala Dunia 2026 di Kab. Puncak Jaya
Next Article Riset Hibah Kemdiktisaintek : Ungkap Strategi Komunikasi Politik Tangani Pekerja Migran yang Terjebak Online Scammer
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?