JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI) sekaligus Praktisi hukum pada Kantor Hukum Teguh Riyanto, S.H. & Partners, Teguh Riyanto, S.H., menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait moratorium keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan yang memiliki anak balita perlu dikaji ulang secara komprehensif guna menghindari potensi diskriminasi serta pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara.
Menurut Teguh, perlindungan anak merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara optimal dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Namun demikian, upaya perlindungan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan terhadap hak perempuan untuk bekerja, khususnya bagi mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Negara harus hadir memberikan solusi yang konstruktif, bukan membatasi akses masyarakat terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Teguh Riyanto.
Ia menilai, pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan adalah dengan memastikan adanya pengasuh pengganti yang bertanggung jawab, baik suami, orang tua, maupun anggota keluarga terdekat, yang dibuktikan melalui surat keterangan pengasuhan anak yang disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
“Apabila terdapat pengasuh yang mampu menjamin tumbuh kembang anak secara layak dan berkelanjutan, maka tidak terdapat dasar yang kuat untuk membatasi hak perempuan bekerja sebagai PMI. Kebijakan perlindungan tidak boleh bertransformasi menjadi bentuk diskriminasi terhadap perempuan, khususnya mereka yang berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” jelas Teguh Riyanto.
PERISAI lanjutnya, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengedepankan mekanisme verifikasi pengasuhan anak sebagai alternatif kebijakan, dibandingkan penerapan moratorium administratif yang berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ARMAN R)
